Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Dan Perlengkapan Listrik menjadi satu dari banyaknya syarat yang perlu dimiliki oleh pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Dan Perlengkapan Listrik supaya usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadang-kadang pemilik usaha cuma mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Dan Perlengkapan Listrik.
Sementara itu jika bisnis telah mendapatkan izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan memperbanyak jumlah pangsa pasar bahkan terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Laba usaha bisa naik disebabkan setelah memiliki izin, pemilik bisnis bisa mendapatkan pasar yang lebih banyak. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau mendapatkan peluang baru lewat pengadaan yang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga mendapat akses pasar negara lain, melakukan bisnis export import, maupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Namun kalau Pebisnis abai akan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Dan Perlengkapan Listrik, ada banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dianggap sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha dapat diberikan peringatan, disidak oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.
Lalu bagaimana caranya biar usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Dan Perlengkapan Listrik dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut tahap dalam mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Dan Perlengkapan Listrik.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Dan Perlengkapan Listrik
Saat ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Dan Perlengkapan Listrik lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki bagi masing-masing Pemilik usaha karna dijadikan sebagai bukti dari Pebisnis.
Legalitas lain yang harus diurus oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Dan Perlengkapan Listrik adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HAKI tergantung jenis barang atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Dan Perlengkapan Listrik
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang dijalankan. Seluruh Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Dan Perlengkapan Listrik kodenya adalah 47862.
Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat dan perlengkapan listrik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap debu, alat penggosok lantai, mixer, seterika listrik, blender, lampu pijar, lampu neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fitting dan sekering.
Ketika menentukan kode KBLI 47862 harus memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika keliru memasukkan Kode KBLI 47862, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Dan Perlengkapan Listrik
Pemilik bisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara harta pengusaha dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori bisnis yang akan dijalankan.
Perlu diketahui jika owner bisnis memutuskan menjalankan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak seutuhnya ada di pengusaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang semestinya disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner usaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui digital di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika hendak membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mengajukan NPWP Badan perlu mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Dan Perlengkapan Listrik
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis bisa meneruskan permohonan perizinan operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lain sesuai resiko kategori usaha yang beroperasi.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online lewat sistem OSS. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha adalah profil pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika akan mendapatkan NIB, pemilik usaha dapat registrasi di halaman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahapannya:
- Masuk pada situs OSS;
- Klik jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau badan usaha;
- Mengisi formulir yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Mengecek kembali data-data serta review NIB;
- Mencetak File NIB.
Memenuhi Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Dan Perlengkapan Listrik
Saat NIB muncul, baik untuk usaha mikro kecil, maupun non-UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha memiliki resiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk izin operasional maupun izin komersial. Sebaliknya jika resiko usaha yang berjalan termasuk dalam bisnis risiko menengah atau resiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Dan Perlengkapan Listrik
Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika usaha dijalankan menggunakan aplikasi daring, maka disyaratkan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan perizinan tambahan dapat dilakukan di Platform Lembaha OSS yang nantinya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.
Mau mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Dan Perlengkapan Listrik tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha