Izin usaha Pendidikan Kebudayaan merupakan salah satu syarat yang penting dipersiapkan oleh pemilik usaha Pendidikan Kebudayaan sehingga bisnis bisa sah secara hukum. Kadang-kadang pemilik bisnis cuma memikirkan mencari laba sampai melalaikan izin usaha Pendidikan Kebudayaan.
Kenyataannya kalau bisnis telah mendapatkan izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan menaikkan jumlah laba bahkan terlepas dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.
Profit bisnis bisa naik disebabkan sesudah memiliki izin, pengusaha dapat memperoleh pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lain, maupun memperoleh pasar baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mengakses pasar internasional, menjalankan kegiatan export import, atau membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Namun jikalau Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Pendidikan Kebudayaan, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan dimasukkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Resikonya usaha bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Terus bagaimana caranya supaya usaha Pendidikan Kebudayaan dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Pendidikan Kebudayaan.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melaksanakan Usaha Pendidikan Kebudayaan
Pada saat ini pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin usaha Pendidikan Kebudayaan menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan oleh setiap Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai pengenal dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang perlu digunakan oleh Pemilik usaha Pendidikan Kebudayaan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Pendidikan Kebudayaan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk mempermudah Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Pendidikan Kebudayaan kodenya adalah 85420.
Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup pengajaran seni, drama dan musik. Kegiatan pada kelompok ini dapat disebut dengan sekolah, studio, kelas dan lain-lain. Kegiatan ini menyediakan pengajaran yang diatur secara formal, terutama untuk hobi, rekreasi atau untuk tujuan pengembangan diri, tetapi pengajaran tersebut tidak ditujukan untuk mendapatkan ijazah profesional, sarjana muda atau gelar sarjana. Kelompok ini mencakup kegiatan guru piano dan pengajaran musik lainnya, pengajaran seni, pengajaran dansa dan studio dansa, sekolah drama (bukan akademis), sekolah seni rupa (bukan akademis), sekolah seni pertunjukan (bukan akademis), sekolah fotografi (bukan akademis) dan lain-lain.
Ketika pemilihan kode KBLI 85420 harus memastikan dengan benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 85420, izin usaha tidak bisa dipakai.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Pendidikan Kebudayaan
Pebisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Namun, jika memilih badan usaha, usaha menjadi lebih profesional karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan harta jadi semakin jelas antara penghasilan pengusaha dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan kategori bisnis yang dijalankan.
Sebagai informasi jika pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai nama perseorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab sepenuhnya ada di pengusaha.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dibayar oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti owner usaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai tempat tinggal bisnis atau secara daring di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan harus mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Pendidikan Kebudayaan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, pemilik usaha bisa mengurus pendaftaran dokumen izin operasional, surat izin komersial, serta izin lainnya sesuai resiko bidang bisnis yang beroperasi.
Sekarang NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital di aplikasi Online Single Submission. Syarat pendaftaran NIB diantaranya data pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau mengurus NIB, pemilik usaha dapat mendaftar melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:
- Log-in pada sistem OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun non-perseorangan;
- Memasukkan isian data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Memeriksa data-data dan rangkuman NIB;
- Unduh Dokumen NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pendidikan Kebudayaan
Jika NIB didapatkan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun non-UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori ini yang menentukan apakah pemilik usaha perlu membuat izin usaha lain atau tidak.
Ketika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB berguna untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Namun bila resiko bisnis yang dijalankan masuk sebagai bisnis risiko menengah atau resiko tinggi, membutuhkan izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pendidikan Kebudayaan
Izin lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika bisnis dijalankan melalui platform digital, maka akan disyaratkan izin lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan bisa dilakukan di Situs Lembaha OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.
Hendak mendaftar izin usaha Pendidikan Kebudayaan tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha