Izin usaha Pertambangan Potash (kalium Karbonat) merupakan satu dari sekian banyak syarat yang penting dipersiapkan oleh pemilik bisnis Pertambangan Potash (kalium Karbonat) supaya bisnis dapat berjalan resmi. Seringkali pemilik usaha fokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Pertambangan Potash (kalium Karbonat).
Sementara itu kalau usaha sudah mendapat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan menaikkan jumlah pelanggan bahkan terlepas dari hal-hal yang akan merugikan usaha di masa datang.
Penghasilan usaha dapat meningkat karna sesudah mendapatkan izin, pemilik usaha bisa memperoleh pelanggan yang luas. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lain, maupun memperoleh kesempatan baru lewat tender yang telah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga memperluas akses pasar luar negeri, menjalankan usaha ekspor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Namun jikalau Pengusaha enggan memiliki izin usaha Pertambangan Potash (kalium Karbonat), terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dianggap sebagai bisnis yang ilegal. Resikonya bisnis dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, ataupun bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.
Jadi apa yang harus disiapkan biar usaha Pertambangan Potash (kalium Karbonat) dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah cara dalam menyiapkan izin usaha Pertambangan Potash (kalium Karbonat).
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Menjalankan Usaha Pertambangan Potash (kalium Karbonat)
Sekarang pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Pertambangan Potash (kalium Karbonat) melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus bagi seluruh Pemilik usaha karena fungsinya sebagai pengenal dari Pebisnis.
Kewajiban lain yang wajib digunakan oleh Pengusaha Pertambangan Potash (kalium Karbonat) adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Pertambangan Potash (kalium Karbonat)
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Pertambangan Potash (kalium Karbonat) memakai kode 08915.
Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup usaha penambangan potash dalam bentuk garam, feldpar dan leusit analeum. Kegiatan penghancuran dan pembersihan terhadap mineral tersebut yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan potash dimasukkan dalam kelompok ini.
Ketika menentukan kode KBLI 08915 harus diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 08915, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Pertambangan Potash (kalium Karbonat)
Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki kelebihan dan kerugian tersendiri.
Namun, jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih terpercaya karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara owner dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara kekayaan owner dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan jenis bisnis yang dijalankan.
Perlu diketahui juga jika pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab seutuhnya berada pada owner.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaporkan oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik bisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau secara daring di website www.pajak.go.id
Syarat saat mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha wajib menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Pertambangan Potash (kalium Karbonat)
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik bisnis telah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha bisa mendaftarkan permohonan dokumen izin operasional, surat izin komersial, maupun perizinan lainnya sesuai resiko bidang bisnis yang berjalan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara daring di aplikasi OSS. Persyaratan permohonan NIB antara lain data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis wajib registrasi pada laman Online Single Submission dahulu. Berikut tahap-tahapannya:
- Mendaftar melalui sistem OSS;
- Klik jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, maupun non perseorangan;
- Melengkapi form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Memeriksa form serta review NIB;
- Unduh File NIB.
Melampirkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pertambangan Potash (kalium Karbonat)
Sesudah NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, maupun non UMK pasti akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah owner usaha perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB bisa difungsikan untuk izin operasional maupun izin komersial. Tapi bila resiko usaha yang dijalankan dikategorikan usaha risiko menengah ataupun resiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Pertambangan Potash (kalium Karbonat)
Perizinan lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal jika bisnis memakai platform daring, maka diperlukan perizinan lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pemenuhan izin tambahan bisa dilakukan memakai Website Online Single Submission yang selanjutnya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.
Mau mengurus izin usaha Pertambangan Potash (kalium Karbonat) tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha