Izin usaha Konstruksi Gedung Kesehatan merupakan salah satu kewajiban yang penting dipersiapkan oleh pemilik bisnis Konstruksi Gedung Kesehatan supaya usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Ada kalanya pemilik usaha berfokus mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Konstruksi Gedung Kesehatan.
Kenyataannya jika usaha telah mendapatkan izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan membesarkan banyaknya pangsa pasar bahkan terbebas dari masalah yang merugikan usaha di masa yang akan datang.
Omset usaha dapat bertambah disebabkan setelah menyiapkan izin, pebisnis dapat akses pasar yang lebih beragam. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lain, atau dapat kesempatan baru melalui tender yang sudah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa merambah pasar negara lain, melakukan bisnis expor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Akan tetapi jika Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Konstruksi Gedung Kesehatan, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya bisnis bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Jadi apa yang harus dilakukan biar usaha Konstruksi Gedung Kesehatan bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini prosedur dalam menyiapkan izin usaha Konstruksi Gedung Kesehatan.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melakukan Usaha Konstruksi Gedung Kesehatan
Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Konstruksi Gedung Kesehatan lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan bagi setiap Pengusaha karena difungsikan sebagai pengenal dari Pengusaha.
Dokumen lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik usaha Konstruksi Gedung Kesehatan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Konstruksi Gedung Kesehatan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang berjalan. Semua Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Konstruksi Gedung Kesehatan kodenya adalah 41015.
Usaha di Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas dan balai pengobatan. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan.
Saat memasukkan kode KBLI 41015 harus memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 41015, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Konstruksi Gedung Kesehatan
Pemilik usaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kerugian masing-masing.
Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih dipercaya karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank memakai nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan harta jadi semakin transparan antara harta pribadi dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori usaha yang akan berjalan.
Tapi kalau owner usaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan hak sepenuhnya ada di pebisnis.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang musti disampaikan oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti pebisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak di kota sesuai lokasi usaha atau lewat digital di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat saat hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mengajukan NPWP Badan harus menyertakan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Konstruksi Gedung Kesehatan
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, pemilik usaha sudah bisa mengurus permohonan izin operasional, dokumen izin komersial, atau izin lainnya tergantung resiko kategori usaha yang berjalan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online lewat situs OSS RBA. Syarat pengurusan NIB adalah profil owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner bisnis dapat mendaftar melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Masuk pada aplikasi OSS;
- Klik kategori NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, atau non perseorangan;
- Melengkapi isian data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Memeriksa data serta preview NIB;
- Download Surat NIB.
Mengumpulkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Konstruksi Gedung Kesehatan
Ketika NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, maupun non UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori ini yang menjadi tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.
Jika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berguna untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Tapi jika resiko usaha yang dijalankan merupakan usaha resiko menengah dan resiko tinggi, maka diperlukan izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan kecocokan pelaku usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang telah taat dengan aturan.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Konstruksi Gedung Kesehatan
Perizinan lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau usaha dipasarkan melalui platform online, maka diharuskan izin lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan dapat dijalankan memakai Situs Lembaha OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh dinas yang berwenang.
Hendak mengajukan izin usaha Konstruksi Gedung Kesehatan tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha