Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Cara Simpel Memperoleh Izin Usaha Industri Mesin Pabrik Kertas

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Mesin Pabrik Kertas jadi salah satu bagian dokumen yang penting dimiliki oleh pemilik bisnis Industri Mesin Pabrik Kertas supaya usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Terkadang pebisnis berfokus mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Industri Mesin Pabrik Kertas.

Sedangkan jika bisnis telah memiliki izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan mememperbesar banyaknya pangsa pasar sampai terlepas dari permasalahan yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Laba usaha bisa naik karna sesudah menyiapkan izin, pebisnis bisa mengakses pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau mendapatkan pelanggan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mengakses pasar internasional, melakukan kegiatan expor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Namun kalau Pebisnis mengabaikan izin usaha Industri Mesin Pabrik Kertas, ada banyak masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa dimasukkan sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha bisa diberikan peringatan, disidak oleh pemda, barang atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Lalu apa yang harus dilakukan biar bisnis Industri Mesin Pabrik Kertas dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah tahap dalam mendapat izin usaha Industri Mesin Pabrik Kertas.

Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Melakukan Usaha Industri Mesin Pabrik Kertas

Sekarang ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Industri Mesin Pabrik Kertas lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh bagi seluruh Pebisnis karna fungsinya sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang wajib disiapkan oleh Pebisnis Industri Mesin Pabrik Kertas adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Mesin Pabrik Kertas

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Seluruh Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Mesin Pabrik Kertas kodenya adalah 28292.

Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pabrik kertas,seperti mesin untuk pengolahan pulp, kertas dan karton misalnya mesin pembuatan bubur kertas, mesin pembuatan kertas dan papan kertas, mesin pengeringan kayu, bubur kertas, kertas atau papan kertas, dan mesin untuk pembuatan barang-barang dari kertas atau papan kertas, seperti mesin pemotong kertas, pembuat amplop, kantong kertas dan sejenisnya dan mesin-mesin lainnya

Ketika memilih kode KBLI 28292 perlu mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang berjalan. Karna jika salah  menentukan Kode KBLI 28292, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Industri Mesin Pabrik Kertas

Pebisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kerugian masing-masing.

Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih profesional karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun akun bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara pemilik dan usaha. Jadi, pengelolaan harta menjadi semakin jelas antara penghasilan pebisnis dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis bisnis yang berjalan.

Namun jika owner memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai nama perorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, dan legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab sepenuhnya berada di owner usaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang musti dibayar oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti owner usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui daring di situs www.pajak.go.id

Syarat untuk membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau membuat NPWP Badan Usaha perlu menyertakan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Industri Mesin Pabrik Kertas

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pengusaha telah terdaftar di BKPM. Jika sudah memperoleh NIB, owner usaha bisa meneruskan permohonan surat izin operasional, izin komersial, maupun izin lain menyesuaikan resiko kategori usaha yang beroperasi.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring lewat website Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran NIB diantaranya profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis bisa melakukan registrasi di halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:

  • Mendaftar pada sistem OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMKM, maupun non-perseorangan;
  • Mengisi form yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengcek form dan preview NIB;
  • Mencetak File NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Mesin Pabrik Kertas

Saat NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, ataupun non UMK pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah pemilik usaha perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB berguna untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Sebaliknya jika resiko usaha yang berjalan masuk dalam bisnis risiko menengah dan risiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menimbang  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Mesin Pabrik Kertas

Izin lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau usaha menggunakan media daring, maka diwajibkan izin lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pemenuhan perizinan tambahan dapat dilaksanakan memakai Situs Lembaha OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Hendak mengajukan izin usaha Industri Mesin Pabrik Kertas tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha