Izin usaha Industri Kosmetik, Termasuk Pasta Gigi adalah salah satu syarat yang perlu diurus oleh pengusaha Industri Kosmetik, Termasuk Pasta Gigi agar usaha dapat sah secara hukum. Ada kalanya pemilik usaha hanya berfokus mencari profit sampai melupakan izin usaha Industri Kosmetik, Termasuk Pasta Gigi.
Sedangkan jika bisnis sudah membuat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan mememperbesar banyaknya profit bahkan terhindar dari masalah yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Pendapatan bisnis bisa meningkat disebabkan sesudah menyiapkan izin, pengusaha dapat akses pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lain, atau memperoleh pasar baru lewat tender yang sedang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, melakukan bisnis expor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Sebaliknya jikalau Pebisnis enggan memiliki izin usaha Industri Kosmetik, Termasuk Pasta Gigi, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa digolongkan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya usaha dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Lantas bagaimana biar usaha Industri Kosmetik, Termasuk Pasta Gigi dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah tahap dalam mendapatkan izin usaha Industri Kosmetik, Termasuk Pasta Gigi.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Industri Kosmetik, Termasuk Pasta Gigi
Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Industri Kosmetik, Termasuk Pasta Gigi lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh oleh setiap Pemilik usaha karena berfungsi sebagai pengenal dari Pebisnis.
Kewajiban lain yang perlu digunakan oleh Pemilik bisnis Industri Kosmetik, Termasuk Pasta Gigi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI sesuai jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Kosmetik, Termasuk Pasta Gigi
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Semua Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Kosmetik, Termasuk Pasta Gigi menggunakan kode 20232.
Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kosmetik, seperti tata rias muka, wangi-wangian atau parfum, produk perawatan rambut seperti shampo, obat pengeriting dan pelurus rambut, produk perawatan kuku atau menikur dan pedikur, produk perawatan kulit seperti krim atau lotion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar kulit terlihat cokelat setelah berjemur, produk untuk kebersihan badan seperti sabun mandi, deodorant, garam mandi dan obat perontok bulu, krim cukur dan kosmetik tradisional. Termasuk pasta gigi dan produk untuk menjaga higienitas, termasuk produk pengkilap gigi dan perekat gigi
Dalam menentukan kode KBLI 20232 harus memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru memakai Kode KBLI 20232, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Industri Kosmetik, Termasuk Pasta Gigi
Pemilik bisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Namun, kalau memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi lebih jelas antara harta pengusaha dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan kategori usaha yang akan berjalan.
Sebaliknya kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan usaha memakai identitas perseorangan, maka laporan keuangan, NPWP, serta legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi owner. Laporan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan 100% ada di pebisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti owner bisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat diberikan lewat KPP di wilayah sesuai domisili usaha atau secara online di sistem www.pajak.go.id
Syarat saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan harus menyertakan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Industri Kosmetik, Termasuk Pasta Gigi
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik usaha sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, pebisnis bisa mengajukan permohonan surat izin operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lain sesuai resiko bidang usaha yang beroperasi.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara daring di sistem OSS. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk pada situs OSS;
- Klik jenis NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMKM, atau non perorangan;
- Melengkapi isian data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Mengecek kembali isian data dan rangkuman NIB;
- Unduh NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Kosmetik, Termasuk Pasta Gigi
Setelah NIB didapatkan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan pertimbangan apakah pengusaha perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB dapat berfungsi untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi jika resiko bisnis yang dijalankan adalah usaha resiko menengah atau risiko tinggi, maka diperlukan perizinan lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan undang-undang.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Kosmetik, Termasuk Pasta Gigi
Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau usaha menggunakan aplikasi online, maka akan dibutuhkan izin lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengurusan perizinan tambahan bisa dilakukan melalui Platform Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.
Hendak mengurus izin usaha Industri Kosmetik, Termasuk Pasta Gigi tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha