Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Cara Simpel Memiliki Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian, Alas Kaki, Perlengkapan Pakaian Dan Barang Perlengkapan Pribadi Bekas

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian, Alas Kaki, Perlengkapan Pakaian Dan Barang Perlengkapan Pribadi Bekas jadi satu dari banyaknya surat yang penting dimiliki oleh pengusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian, Alas Kaki, Perlengkapan Pakaian Dan Barang Perlengkapan Pribadi Bekas agar usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pemilik usaha terlalu fokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian, Alas Kaki, Perlengkapan Pakaian Dan Barang Perlengkapan Pribadi Bekas.

Sedangkan jika bisnis telah mendapatkan izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari memperbanyak jumlah pangsa pasar sampai terhindar dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.

Laba bisnis bisa bertambah disebabkan sesudah membuat izin, pebisnis dapat mengakses pasar yang luas. Contohnya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lain, maupun mendapatkan kesempatan baru lewat tender yang sedang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengembangkan usaha ke pasar internasional, melakukan bisnis export import, sampai menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Akan tetapi kalau Pengusaha abai akan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian, Alas Kaki, Perlengkapan Pakaian Dan Barang Perlengkapan Pribadi Bekas, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan akan dikategorikan sebagai usaha ilegal. Akibatnya usaha bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Terus apa yang harus dilakukan agar usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian, Alas Kaki, Perlengkapan Pakaian Dan Barang Perlengkapan Pribadi Bekas bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah cara dalam mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian, Alas Kaki, Perlengkapan Pakaian Dan Barang Perlengkapan Pribadi Bekas.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian, Alas Kaki, Perlengkapan Pakaian Dan Barang Perlengkapan Pribadi Bekas

Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian, Alas Kaki, Perlengkapan Pakaian Dan Barang Perlengkapan Pribadi Bekas lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus oleh masing-masing Pebisnis karena difungsikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang harus diurus oleh Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian, Alas Kaki, Perlengkapan Pakaian Dan Barang Perlengkapan Pribadi Bekas adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian, Alas Kaki, Perlengkapan Pakaian Dan Barang Perlengkapan Pribadi Bekas

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk mempermudah Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Semua Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang berjalan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian, Alas Kaki, Perlengkapan Pakaian Dan Barang Perlengkapan Pribadi Bekas menggunakan kode 47895.

Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran pakaian, alas kaki, pelengkap pakaian dan barang perlengkapan pribadi bekas yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti baju bekas, celana bekas, mantel bekas, sepatu bekas, selendang dan topi bekas, jam tangan bekas, barang perhiasan bekas

Ketika memilih kode KBLI 47895 perlu mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 47895, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian, Alas Kaki, Perlengkapan Pakaian Dan Barang Perlengkapan Pribadi Bekas

Pemilik bisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Namun, jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih dipercaya karena bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara omset pebisnis dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang beroperasi.

Perlu diketahui juga kalau owner memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perseorangan, maka laporan transaksi, NPWP, dan legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner. Laporan pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab 100% berada pada owner usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya disampaikan oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti pemilik usaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak di daerah sesuai domisili usaha atau secara digital di aplikasi www.pajak.go.id

Persyaratan saat hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan Usaha mesti menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian, Alas Kaki, Perlengkapan Pakaian Dan Barang Perlengkapan Pribadi Bekas

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis sudah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, pengusaha sudah dapat meneruskan izin operasional, surat izin komersial, ataupun izin lainnya bergantung resiko bidang bisnis yang dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital melalui aplikasi OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha adalah data pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak membuat NIB, owner bisnis perlu melakukan registrasi di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahapannya:

  • Mendaftar melalui situs OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, atau non perorangan;
  • Mengisi isian data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • mengecek isian data serta review NIB;
  • Download Dokumen NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian, Alas Kaki, Perlengkapan Pakaian Dan Barang Perlengkapan Pribadi Bekas

Jika NIB tersedia, baik itu usaha UMK, ataupun besar pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk izin operasional atau izin komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang dijalankan termasuk bisnis resiko menengah serta risiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian, Alas Kaki, Perlengkapan Pakaian Dan Barang Perlengkapan Pribadi Bekas

Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau usaha dipasarkan melalui aplikasi digital, maka disyaratkan izin lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pendaftaran izin tambahan bisa dilakukan melalui Platform Online Single Submission yang langkahnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Mau mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakaian, Alas Kaki, Perlengkapan Pakaian Dan Barang Perlengkapan Pribadi Bekas tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version