Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Cara Simpel Memiliki Izin Usaha Industri Kertas Berharga

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Kertas Berharga jadi satu dari sekian banyak kewajiban yang penting dimiliki oleh pengusaha Industri Kertas Berharga supaya bisnis dapat jberjalan lancar. Seringkali pemilik bisnis hanya berfokus mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Industri Kertas Berharga.

Kenyataannya jika usaha sudah memiliki izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan membesarkan jumlah pendapatan sampai lolos dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.

Pendapatan usaha bisa bertambah disebabkan sesudah mengurus izin, pebisnis dapat memperoleh pasar yang lebih beragam. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau mendapatkan pelanggan baru melalui tender yang sedang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pengusaha dapat juga memperluas akses pasar negara lain, melakukan kegiatan ekspor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tapi jikalau Pengusaha enggan mengurus izin usaha Industri Kertas Berharga, ada banyak resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan akan dianggap sebagai usaha yang ilegal. Resikonya usaha bisa diberi peringatan, disidak oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Jadi apa yang harus disiapkan agar bisnis Industri Kertas Berharga bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut mekanisme dalam mengurus izin usaha Industri Kertas Berharga.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Industri Kertas Berharga

Sekarang pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Industri Kertas Berharga lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan bagi masing-masing Pebisnis karna digunakan sebagai bukti dari Pebisnis.

Dokumen lain yang wajib disiapkan oleh Pengusaha Industri Kertas Berharga adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen HAKI menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Kertas Berharga

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Setiap Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Kertas Berharga memakai kode 17013.

Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas bandrol, bank notes, cheque paper, security paper, watermark paper, meterai, perangko dan sejenisnya.

Dalam memasukkan kode KBLI 17013 perlu memastikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah  menentukan Kode KBLI 17013, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Industri Kertas Berharga

Pengusaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kerugian tersendiri.

Jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih dipercaya karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau rekening bank memakai nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi lebih jelas antara omset pemilik bisnis dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang akan berjalan.

Sebagai informasi kalau owner usaha memutuskan menjalankan bisnis memakai nama pribadi, maka pembukuan keuangan, pajak, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak seutuhnya ada pada pengusaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti pemilik usaha telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa diberikan lewat KPP di kota sesuai alamat usaha atau secara digital di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu melampirkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Industri Kertas Berharga

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah mempunyai NIB, pengusaha bisa mendaftarkan perizinan operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lain bergantung resiko bidang usaha yang beroperasi.

Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat sistem Online Single Submission. Persyaratan pengajuan NIB diantaranya identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Untuk memperoleh NIB, owner bisnis bisa membuat akun melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Mendaftar pada sistem OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, maupun non-perseorangan;
  • Melengkapi data-data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengecek kembali formulir serta rangkuman NIB;
  • Mendownload File NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Kertas Berharga

Jika NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menentukan apakah pebisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya bila risiko usaha yang dijalankan masuk sebagai usaha risiko menengah maupun resiko tinggi, membutuhkan perizinan lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah taat dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Kertas Berharga

Izin tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau bisnis dipasarkan melalui platform online, maka akan disyaratkan perizinan tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dilaksanakan memakai Website Online Single Submission yang langkahnya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Mau mengurus izin usaha Industri Kertas Berharga tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha