Izin usaha Perdagangan Besar Suku Cadang Dan Aksesori Mobil menjadi salah satu bagian surat yang penting diurus oleh pebisnis Perdagangan Besar Suku Cadang Dan Aksesori Mobil supaya bisnis bisa berjalan resmi. Terkadang pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari laba sampai melupakan izin usaha Perdagangan Besar Suku Cadang Dan Aksesori Mobil.
Kenyataannya jika usaha sudah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan menambah banyaknya profit sampai terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Penghasilan usaha dapat meningkat karna sesudah mendapatkan izin, pengusaha dapat mendapatkan pasar yang luas. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun dapat peluang baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga mengakses pasar internasional, melakukan kegiatan ekspor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Akan tetapi jikalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Perdagangan Besar Suku Cadang Dan Aksesori Mobil, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan digolongkan sebagai usaha ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.
Lalu bagaimana supaya usaha Perdagangan Besar Suku Cadang Dan Aksesori Mobil bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini cara dalam mengurus izin usaha Perdagangan Besar Suku Cadang Dan Aksesori Mobil.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Besar Suku Cadang Dan Aksesori Mobil
Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Perdagangan Besar Suku Cadang Dan Aksesori Mobil melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus oleh setiap Pebisnis karena berfungsi sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang perlu digunakan oleh Pebisnis Perdagangan Besar Suku Cadang Dan Aksesori Mobil adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Besar Suku Cadang Dan Aksesori Mobil
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk memudahkan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang berjalan. Semua Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Besar Suku Cadang Dan Aksesori Mobil memakai kode 45301.
Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai suku cadang, komponen dan aksesori mobil yang terpisah dari perdagangannya, seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterai (aki), perlengkapan lampu dan bagian-bagian kelistrikan
Saat pemilihan kode KBLI 45301 harus memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 45301, izin usaha tidak bisa digunakan.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Perdagangan Besar Suku Cadang Dan Aksesori Mobil
Pebisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karna usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara penghasilan pribadi dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.
Sebaliknya kalau owner usaha memilih menjalankan bisnis menggunakan nama perorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab sepenuhnya berada di pemilik bisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pebisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai domisili bisnis atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau membuat NPWP Badan harus mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar Suku Cadang Dan Aksesori Mobil
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis dapat mengurus dokumen izin operasional, surat izin komersial, maupun izin lainnya tergantung resiko kategori bisnis yang dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring lewat situs OSS. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain profil pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan mendapatkan NIB, pemilik bisnis harus melakukan pendaftaran di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Mendaftar pada website OSS;
- Memilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMKM, maupun non-perseorangan;
- Mengisi form yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek kembali isian data serta preview NIB;
- Cetak Surat NIB.
Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Besar Suku Cadang Dan Aksesori Mobil
Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang menentukan apakah pemilik bisnis perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB berfungsi untuk izin operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang dijalankan termasuk bisnis risiko menengah dan risiko tinggi, wajib memiliki perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur komitmen pelaku usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Besar Suku Cadang Dan Aksesori Mobil
Perizinan lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika bisnis dijalankan menggunakan aplikasi digital, maka diwajibkan perizinan tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Permohonan perizinan tambahan bisa dilakukan memakai Sistem Online Single Submission yang nantinya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Mau mengajukan izin usaha Perdagangan Besar Suku Cadang Dan Aksesori Mobil tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha