Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Cara Simpel Melegalkan Izin Usaha Unit Usaha Syariah

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Unit Usaha Syariah merupakan salah satu bagian dokumen yang penting dimiliki oleh pebisnis Unit Usaha Syariah sehingga bisnis dapat perlindungan hukum. Ada kalanya pebisnis terlalu memikirkan mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Unit Usaha Syariah.

Padahal jika bisnis sudah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari mememperbesar banyaknya omset bahkan terhindar dari masalah yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.

Laba bisnis bisa naik karna sesudah mendapatkan izin, pemilik usaha bisa memperoleh pasar yang luas. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lain, atau memperoleh peluang baru melalui tender yang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pebisnis dapat juga mengakses pasar luar negeri, melakukan usaha ekspor impor, bahkan membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tapi kalau Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Unit Usaha Syariah, ada banyak masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan dapat dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Lalu apa yang harus disiapkan supaya usaha Unit Usaha Syariah bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam mendapatkan izin usaha Unit Usaha Syariah.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Unit Usaha Syariah

Sekarang pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Unit Usaha Syariah menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan oleh seluruh Pemilik usaha karena berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang harus dimiliki oleh Pengusaha Unit Usaha Syariah adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya menyesuaikan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Unit Usaha Syariah

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk mempermudah Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Setiap Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Unit Usaha Syariah kodenya adalah 64134.

Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasar prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah

Ketika pemilihan kode KBLI 64134 perlu mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 64134, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Unit Usaha Syariah

Pebisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Namun, kalau menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih kredibel karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan harta jadi semakin transparan antara penghasilan pengusaha dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori usaha yang beroperasi.

Akan tetapi kalau owner usaha memilih menjalankan usaha memakai nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab seutuhnya ada di owner.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang harus dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti owner bisnis telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai tempat tinggal usaha atau secara daring di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha musti melampirkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Unit Usaha Syariah

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis telah terdaftar di BKPM. Kalau sudah memiliki NIB, pebisnis dapat mengajukan perizinan operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lain menyesuaikan resiko jenis bisnis yang berjalan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara online melalui sistem Online Single Submission. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha wajib membuat akun di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Log-in pada sistem OSS;
  • Pilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, atau non perorangan;
  • Mengisi data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengcek form dan preview NIB;
  • Mendownload Dokumen NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Unit Usaha Syariah

Jika NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun besar pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu menambah izin usaha lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Tetapi jika risiko usaha yang berjalan adalah usaha risiko menengah dan risiko tinggi, diperlukan izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur  komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Unit Usaha Syariah

Izin lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau bisnis dipasarkan melalui aplikasi digital, maka akan diwajibkan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Permohonan perizinan tambahan dapat dijalankan lewat Aplikasi Lembaha OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh pemerintahan yang berwenang.

Hendak mengajukan izin usaha Unit Usaha Syariah tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha