Izin usaha Industri Barang Dari Semen merupakan satu dari sekian banyak surat yang penting diurus oleh pemilik usaha Industri Barang Dari Semen sehingga bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Terkadang pebisnis hanya berfokus mencari laba sampai lupa izin usaha Industri Barang Dari Semen.
Padahal kalau bisnis sudah membuat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan memperbanyak banyaknya penghasilan sampai terhindar dari permasalahan yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Penghasilan bisnis bisa naik karna sesudah memiliki izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan institusi lain, maupun memperoleh kesempatan baru lewat pengadaan yang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga bisa mengakses pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan ekspor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Akan tetapi jikalau Pebisnis mengabaikan izin usaha Industri Barang Dari Semen, ada banyak masalah yang bisa menghambat berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan akan dimasukkan sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya usaha bisa diberi tuntutan, disidak oleh dinas, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.
Lantas apa yang harus dilakukan agar bisnis Industri Barang Dari Semen dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini tahap dalam mengurus izin usaha Industri Barang Dari Semen.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melakukan Usaha Industri Barang Dari Semen
Sekarang pemerintah telah mempermudah pengurusan izin usaha Industri Barang Dari Semen menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus oleh seluruh Pebisnis karena fungsinya sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik bisnis Industri Barang Dari Semen adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Barang Dari Semen
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Barang Dari Semen memakai kode 23951.
Jenis usaha di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen, seperti patung, pot kembang dan lain-lain
Dalam pemilihan kode KBLI 23951 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru memasukkan Kode KBLI 23951, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Barang Dari Semen
Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Jika memakai badan usaha, usaha menjadi lebih profesional karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara pendiri dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara omset pengusaha dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori bisnis yang berjalan.
Sebaliknya jika owner bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak sepenuhnya berada di pebisnis.
Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang semestinya dibayar oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pebisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat diajukan kepada KPP di daerah sesuai tempat tinggal usaha atau secara digital di situs www.pajak.go.id
Persyaratan ketika mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftar NPWP Badan Usaha perlu mengumpulkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Industri Barang Dari Semen
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, owner bisnis sudah dapat meneruskan pendaftaran surat izin operasional, surat izin komersial, atau izin lain menyesuaikan resiko kategori bisnis yang berjalan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online di situs OSS RBA. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB antara lain data pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Untuk mengurus Nomor Induk Berusaha, owner usaha bisa registrasi di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Log-in pada situs OSS;
- Memilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMKM, maupun non perseorangan;
- Memasukkan isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek form serta preview NIB;
- Mencetak Surat NIB.
Mengurus Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Barang Dari Semen
Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau besar pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi tolak ukur apakah owner usaha perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi bila risiko bisnis yang dijalankan merupakan bisnis risiko menengah atau resiko tinggi, membutuhkan izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah taat dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Barang Dari Semen
Perizinan lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika bisnis dijalankan menggunakan aplikasi online, maka akan diperlukan izin tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilaksanakan lewat Platform OSS yang nantinya akan diputuskan oleh dinas yang berwenang.
Hendak mengajukan izin usaha Industri Barang Dari Semen tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha