Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Cara Simpel Melegalkan Izin Usaha Bursa Berjangka (komoditas)

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Bursa Berjangka (komoditas) merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus diurus oleh pengusaha Bursa Berjangka (komoditas) supaya usaha dapat berjalan resmi. Seringkali pemilik bisnis terlalu berfokus mencari profit sampai melupakan izin usaha Bursa Berjangka (komoditas).

Kenyataannya jika usaha telah membuat izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari mememperbesar jumlah omset sampai lolos dari hal-hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Pendapatan usaha dapat meningkat karna sesudah mendapat izin, pengusaha bisa mendapatkan pasar yang luas. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lainnya, atau dapat pelanggan baru lewat tender yang telah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis export import, ataupun melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Tetapi jikalau Pengusaha mengabaikan izin usaha Bursa Berjangka (komoditas), terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya bisnis dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Terus apa yang harus dilakukan supaya usaha Bursa Berjangka (komoditas) bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini prosedur dalam memperoleh izin usaha Bursa Berjangka (komoditas).

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Bursa Berjangka (komoditas)

Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin  usaha Bursa Berjangka (komoditas) melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan bagi semua Pemilik bisnis karna difungsikan sebagai pengenal dari Pebisnis.

Dokumen lain yang wajib digunakan oleh Pemilik usaha Bursa Berjangka (komoditas) adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Bursa Berjangka (komoditas)

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk memudahkan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Bursa Berjangka (komoditas) menggunakan kode 66112.

Usaha di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan / atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/ atau Kontrak Derivatif lainnya

Dalam pemilihan kode KBLI 66112 perlu mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 66112, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Bursa Berjangka (komoditas)

Pemilik usaha bisa memilih akan memakai badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai keuntungan dan kerugian masing-masing.

Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, usaha akan naik kelas karena bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun akun bank akan dibuat nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara omset owner dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang usaha yang akan dijalankan.

Namun jika pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai nama pribadi, maka transaksi keuangan, pajak, serta perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak sepenuhnya ada pada pengusaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dilaporkan oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti owner usaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai lokasi bisnis atau secara digital di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mengajukan NPWP Badan mesti menyertakan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Bursa Berjangka (komoditas)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pebisnis telah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, owner bisnis dapat mengurus pendaftaran surat izin operasional, izin komersial, atau perizinan lainnya menyesuaikan resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital di sistem OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah profil pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika hendak mengurus NIB, pemilik bisnis wajib membuat akun di laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Mendaftar pada situs OSS;
  • Memilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan UMKM, atau non perorangan;
  • Mengisi formulir yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • mengecek data serta review NIB;
  • Mendownload File NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Bursa Berjangka (komoditas)

Saat NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun non UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pebisnis perlu mengurus perizinan usaha lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Namun jika risiko usaha yang dijalankan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah ataupun risiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Bursa Berjangka (komoditas)

Perizinan lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika usaha dipasarkan melalui media online, maka akan diharuskan perizinan lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Permohonan izin tambahan dapat dijalankan memakai Situs Online Single Submission yang prosedurnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang berwenang.

Ingin mengurus izin usaha Bursa Berjangka (komoditas) tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha