Izin usaha Reparasi Peralatan Irradiasi, Elektromedis Dan Elektrotherapi merupakan salah satu bagian syarat yang perlu dipersiapkan oleh pemilik bisnis Reparasi Peralatan Irradiasi, Elektromedis Dan Elektrotherapi agar usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pengusaha terlalu berfokus mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Reparasi Peralatan Irradiasi, Elektromedis Dan Elektrotherapi.
Padahal kalau bisnis telah mendapatkan izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari mememperbesar jumlah profit bahkan terbebas dari sejumlah hal yang merugikan usaha di kemudian hari.
Profit usaha dapat naik karna sesudah memiliki izin, pebisnis dapat memperoleh pelanggan yang lebih luas. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau memperoleh pelanggan baru lewat tender yang sedang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, menjalankan kegiatan expor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Namun jikalau Pemilik bisnis abai akan izin usaha Reparasi Peralatan Irradiasi, Elektromedis Dan Elektrotherapi, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa saja digolongkan sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.
Lalu apa yang harus disiapkan supaya usaha Reparasi Peralatan Irradiasi, Elektromedis Dan Elektrotherapi bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Reparasi Peralatan Irradiasi, Elektromedis Dan Elektrotherapi.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melakukan Usaha Reparasi Peralatan Irradiasi, Elektromedis Dan Elektrotherapi
Sekarang pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin usaha Reparasi Peralatan Irradiasi, Elektromedis Dan Elektrotherapi menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan oleh masing-masing Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang wajib diurus oleh Pengusaha Reparasi Peralatan Irradiasi, Elektromedis Dan Elektrotherapi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Reparasi Peralatan Irradiasi, Elektromedis Dan Elektrotherapi
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Semua Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Reparasi Peralatan Irradiasi, Elektromedis Dan Elektrotherapi kodenya adalah 33132.
Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan peralatan irradiasi, elektromedis dan elektrotherapi dalam golongan 266, seperti reparasi dan perawatan peralatan penggambaran resonansi magnetik (magnetic resonance imaging/MRI), peralatan kesehatan ultrasound, peralatan pembuka jalan (pacemaker), peralatan bantu pendengaran (hearing aids), peralatan elektrokardiografi, peralatan endoskopis elektromedis, peralatan irradiasi dan sejenisnya.
Ketika pemilihan kode KBLI 33132 harus diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 33132, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Reparasi Peralatan Irradiasi, Elektromedis Dan Elektrotherapi
Pemilik usaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri.
Tapi jika memakai badan usaha, usaha akan lebih profesional karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta menjadi lebih jelas antara penghasilan pribadi dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.
Sebagai informasi kalau owner usaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perseorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan 100% ada di pengusaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang perlu disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti owner usaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak di daerah sesuai tempat tinggal usaha atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftar NPWP Badan perlu menyerahkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Reparasi Peralatan Irradiasi, Elektromedis Dan Elektrotherapi
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pengusaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah memiliki NIB, owner bisnis dapat mendaftarkan perizinan operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lain menyesuaikan resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara online melalui aplikasi Online Single Submission. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha adalah identitas pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau mendapatkan NIB, pengusaha wajib melakukan pendaftaran melalui halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Masuk pada sistem OSS;
- Klik jenis NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMK, maupun non perseorangan;
- Mengisi formulir yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Mengecek kembali data-data serta preview NIB;
- Mendownload File NIB.
Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Reparasi Peralatan Irradiasi, Elektromedis Dan Elektrotherapi
Saat NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun non-UMK pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.
Jika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Tapi jika risiko usaha yang akan dijalankan termasuk dalam usaha risiko menengah serta resiko tinggi, membutuhkan izin lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan aturan.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Reparasi Peralatan Irradiasi, Elektromedis Dan Elektrotherapi
Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika bisnis dijalankan menggunakan media daring, maka diwajibkan perizinan tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengajuan izin tambahan dapat dilakukan menggunakan Platform Lembaha OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Mau mendaftarkan izin usaha Reparasi Peralatan Irradiasi, Elektromedis Dan Elektrotherapi tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha