Izin usaha Jasa Pasca Panen merupakan salah satu syarat yang perlu diurus oleh pemilik bisnis Jasa Pasca Panen supaya bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Ada kalanya pebisnis hanya berfokus mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Jasa Pasca Panen.
Kenyataannya jika usaha telah mendapatkan izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari mememperbesar jumlah penghasilan sampai terhindar dari permasalahan yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Profit bisnis bisa naik karna setelah memiliki izin, pemilik usaha dapat mengakses pasar yang lebih beragam. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun mendapatkan pelanggan baru melalui tender yang sedang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga bisa memperluas akses pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan ekspor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Sebaliknya kalau Pengusaha abai akan izin usaha Jasa Pasca Panen, ada beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Lalu apa yang harus dilakukan biar bisnis Jasa Pasca Panen bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah mekanisme dalam membuat izin usaha Jasa Pasca Panen.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Jasa Pasca Panen
Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Jasa Pasca Panen melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan bagi masing-masing Pengusaha karna berfungsi sebagai identitas dari Pebisnis.
Dokumen lain yang wajib digunakan oleh Pemilik bisnis Jasa Pasca Panen adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya bergantung resiko dan bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Jasa Pasca Panen
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Seluruh Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Jasa Pasca Panen kodenya adalah 01630.
Usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pasca panen meliputi usaha penyiapan hasil panen pertanian untuk dijual, seperti pembersihan, sortasi, pengupasan, pengeringan dengan sinar matahari dan pengepakan dari macam-macam hasil pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk usaha disinfektan hasil panen, pemisahan biji kapas, penyiapan daun tembakau, penyiapan biji cokelat dan pemberian lilin pada buah-buahan.
Ketika memilih kode KBLI 01630 perlu memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 01630, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Jasa Pasca Panen
Pemilik usaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Jika memilih badan usaha, usaha akan lebih kredibel karena usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara owner dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara penghasilan pribadi dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan bidang bisnis yang akan berjalan.
Sementara kalau pebisnis memilih menjalankan usaha menggunakan nama pribadi, maka laporan keuangan, perpajakan, dan legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner. Laporan pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan seutuhnya berada di pemilik usaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang musti dibayar oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti pengusaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai domisili bisnis atau lewat daring di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat saat hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftar NPWP Badan harus mengumpulkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Jasa Pasca Panen
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengajukan perizinan operasional, surat izin komersial, maupun perizinan lainnya tergantung resiko kategori bisnis yang berjalan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara online di website OSS RBA. Syarat permohonan NIB antara lain data pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner usaha perlu registrasi pada laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahapannya:
- Daftar pada website OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan baik dengan Non-UMK, atau non perorangan;
- Melengkapi formulir yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Memeriksa isian data dan preview NIB;
- Download Surat NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Jasa Pasca Panen
Setelah NIB tersedia, baik itu usaha UMK, ataupun non UMK pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu mengurus perizinan usaha lain atau tidak.
Saat usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB dapat digunakan untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Namun jika risiko usaha yang dijalankan masuk sebagai usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, wajib memiliki izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Jasa Pasca Panen
Perizinan lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau bisnis menggunakan aplikasi online, maka akan diharuskan perizinan tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengurusan izin tambahan bisa dilakukan melalui Website Online Single Submission yang prosedurnya akan divalidasi oleh pihak yang punya kewenangan.
Mau mengajukan izin usaha Jasa Pasca Panen tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha