Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Cara Mudah Mendapatkan Izin Usaha Industri Kopra

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Kopra merupakan satu dari banyaknya syarat yang perlu disiapkan oleh pebisnis Industri Kopra sehingga usaha dapat sah secara hukum. Ada kalanya pengusaha hanya fokus mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Industri Kopra.

Kenyataannya kalau usaha sudah memiliki izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan menambah banyaknya laba bahkan terhindar dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.

Profit usaha bisa meningkat disebabkan sesudah memperoleh izin, pemilik usaha dapat memperoleh pelanggan yang luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lain, maupun mendapatkan peluang baru lewat tender yang telah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha dapat juga merambah pasar negara lain, menjalankan usaha expor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Namun jika Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Industri Kopra, ada banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dianggap sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Lalu bagaimana supaya bisnis Industri Kopra bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah tahap dalam membuat izin usaha Industri Kopra.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melakukan Usaha Industri Kopra

Pada saat ini pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Industri Kopra lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus bagi seluruh Pemilik usaha karena dijadikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang perlu diurus oleh Pengusaha Industri Kopra adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HAKI sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Kopra

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Semua Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Kopra kodenya adalah 10421.

Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kopra

Ketika memasukkan kode KBLI 10421 harus mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 10421, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Industri Kopra

Pemilik bisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki kelebihan dan kerugian masing-masing.

Jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih profesional karna usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara harta pribadi dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis bisnis yang dijalankan.

Akan tetapi jika pengusaha memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama pribadi, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab seutuhnya ada pada owner usaha.

Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti owner bisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak di kota sesuai domisili usaha atau melalui online di situs www.pajak.go.id

Dokumen ketika mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mengajukan NPWP Badan Usaha musti melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Kopra

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik usaha telah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memperoleh NIB, pemilik usaha bisa mengajukan surat izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lainnya menyesuaikan resiko bidang usaha yang akan dijalankan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring lewat aplikasi Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha adalah identitas pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis harus registrasi di halaman Online Single Submission dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Mendaftar melalui sistem OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMK, maupun non perorangan;
  • Memasukkan formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • mengecek data-data serta preview NIB;
  • Cetak Surat NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Kopra

Jika NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, ataupun non-UMK pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi pertimbangan apakah owner usaha perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya bila risiko bisnis yang dijalankan termasuk dalam usaha risiko menengah ataupun resiko tinggi, wajib mempunyai izin tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Kopra

Izin lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau usaha memakai aplikasi online, maka diharuskan izin lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilaksanakan memakai Platform OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh lembaga yang punya kewenangan.

Mau mendaftar izin usaha Industri Kopra tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha