Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Cara Mudah Mendaftarkan Izin Usaha Industri Pupuk Hara Mikro

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pupuk Hara Mikro adalah salah satu syarat yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Industri Pupuk Hara Mikro agar bisnis dapat perlindungan hukum. Seringkali pengusaha cuma memikirkan mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Industri Pupuk Hara Mikro.

Padahal kalau bisnis sudah memperoleh izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan menambah banyaknya pendapatan bahkan terlepas dari beberapa hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Pendapatan usaha dapat bertambah disebabkan setelah mendapat izin, pengusaha bisa akses pelanggan yang lebih banyak. Antaralain adalah dapat bekerjasama dengan institusi lain, maupun mendapatkan pelanggan baru melalui tender yang telah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, menjalankan usaha ekspor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Sebaliknya kalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Industri Pupuk Hara Mikro, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dianggap sebagai usaha yang ilegal. Resikonya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Terus bagaimana agar bisnis Industri Pupuk Hara Mikro dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini prosedur dalam membuat izin usaha Industri Pupuk Hara Mikro.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Menjalankan Usaha Industri Pupuk Hara Mikro

Sekarang pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Industri Pupuk Hara Mikro menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh bagi semua Pebisnis karna difungsikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Selain NIB, izin yang perlu disiapkan oleh Pengusaha Industri Pupuk Hara Mikro adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HKI sesuai jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Pupuk Hara Mikro

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk acuan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Setiap Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Pupuk Hara Mikro menggunakan kode 20126.

Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara mikro seperti Seng, Besi, Tembaga, Mangan, Boron dan Molybdenum

Ketika memilih kode KBLI 20126 harus memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 20126, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Industri Pupuk Hara Mikro

Pemilik bisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Jika memilih badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara kekayaan pemilik usaha dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan bidang bisnis yang berjalan.

Sementara kalau owner bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama perseorangan, maka laporan keuangan, NPWP, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab sepenuhnya ada pada owner.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pengusaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat digital di website www.pajak.go.id

Persyaratan saat hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftar NPWP Badan Usaha perlu menyerahkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Industri Pupuk Hara Mikro

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha bisa meneruskan pendaftaran perizinan operasional, izin komersial, maupun izin lain tergantung resiko bidang bisnis yang berjalan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat sistem Online Single Submission. Persyaratan permohonan NIB diantaranya data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk membuat NIB, owner bisnis perlu mendaftar melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Log-in melalui website OSS;
  • Pilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan dengan UMKM, maupun non perseorangan;
  • Memasukkan formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek kembali form dan rangkuman NIB;
  • Cetak File NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pupuk Hara Mikro

Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun non-UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah owner bisnis perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB berguna untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Namun bila resiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam bisnis risiko menengah atau risiko tinggi, wajib memiliki perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah patuh dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Pupuk Hara Mikro

Perizinan lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau usaha dijalankan menggunakan media daring, maka diperlukan izin lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Permohonan izin tambahan bisa dilakukan di Website Lembaha OSS yang nantinya akan disetujui oleh lembaga yang punya kewenangan.

Ingin mendapatkan izin usaha Industri Pupuk Hara Mikro tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha