Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Cara Mudah Memiliki Izin Usaha Industri Pakaian Jadi Dan Barang Dari Kulit Berbulu

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pakaian Jadi Dan Barang Dari Kulit Berbulu merupakan salah satu surat yang penting dipersiapkan oleh pemilik bisnis Industri Pakaian Jadi Dan Barang Dari Kulit Berbulu agar bisnis dapat jberjalan lancar. Ada kalanya pemilik bisnis fokus mencari laba sampai melalaikan izin usaha Industri Pakaian Jadi Dan Barang Dari Kulit Berbulu.

Padahal jika bisnis sudah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan memperbanyak banyaknya penghasilan sampai terbebas dari sejumlah hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Laba usaha bisa bertambah disebabkan sesudah mendapatkan izin, pemilik bisnis bisa mengakses pelanggan yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lain, maupun dapat pelanggan baru melalui pengadaan yang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pengusaha dapat juga merambah pasar internasional, menjalankan usaha export import, sampai melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Akan tetapi kalau Pengusaha mengabaikan izin usaha Industri Pakaian Jadi Dan Barang Dari Kulit Berbulu, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dianggap sebagai usaha yang ilegal. Resikonya bisnis bisa diberi tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.

Lalu apa yang harus dilakukan supaya bisnis Industri Pakaian Jadi Dan Barang Dari Kulit Berbulu bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam mengurus izin usaha Industri Pakaian Jadi Dan Barang Dari Kulit Berbulu.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melaksanakan Usaha Industri Pakaian Jadi Dan Barang Dari Kulit Berbulu

Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Industri Pakaian Jadi Dan Barang Dari Kulit Berbulu melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan oleh semua Pebisnis karena digunakan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang harus dimiliki oleh Pengusaha Industri Pakaian Jadi Dan Barang Dari Kulit Berbulu adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang kepada Dirjen HAKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Pakaian Jadi Dan Barang Dari Kulit Berbulu

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Seluruh Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Pakaian Jadi Dan Barang Dari Kulit Berbulu memakai kode 14200.

Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi/barang jadi dari kulit berbulu dan atau perlengkapannya, seperti mantel berbulu, berbagai barang dari kulit berbulu, misalnya gambar, tikar, keset dan barang lain dari kulit berbulu, seperti permadani, kain kilap industri

Ketika memilih kode KBLI 14200 harus mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 14200, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Industri Pakaian Jadi Dan Barang Dari Kulit Berbulu

Pemilik usaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keuntungan dan kekurangan tersendiri.

Tapi jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan naik kelas karena usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan terpisah antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan harta jadi lebih jelas antara omset pemilik bisnis dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis usaha yang akan beroperasi.

Akan tetapi jika pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab 100% ada pada pemilik usaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai domisili bisnis atau secara digital di sistem www.pajak.go.id

Syarat ketika hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftarkan NPWP Badan perlu melampirkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Industri Pakaian Jadi Dan Barang Dari Kulit Berbulu

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pengusaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis bisa mengajukan perizinan operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lain bergantung resiko kategori usaha yang beroperasi.

Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online lewat web OSS. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis wajib membuat akun pada halaman OSS dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Mendaftar melalui sistem OSS;
  • Pilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, atau non-perseorangan;
  • Melengkapi data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Mengcek isian data serta review NIB;
  • Unduh NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Pakaian Jadi Dan Barang Dari Kulit Berbulu

Saat NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, maupun non-UMK pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah pemilik bisnis perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Namun jika risiko usaha yang berjalan dikategorikan bisnis risiko menengah ataupun resiko tinggi, wajib mempunyai perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau  komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Pakaian Jadi Dan Barang Dari Kulit Berbulu

Perizinan lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika bisnis dijalankan melalui media daring, maka disyaratkan izin lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan bisa dilaksanakan di Situs Online Single Submission yang langkahnya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Mau mengurus izin usaha Industri Pakaian Jadi Dan Barang Dari Kulit Berbulu tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha