Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Inilah Cara Mudah Memiliki Izin Usaha Aktivitas Kebandarudaraan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Kebandarudaraan adalah satu dari banyaknya kewajiban yang harus dimiliki oleh pemilik usaha Aktivitas Kebandarudaraan supaya bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Terkadang pengusaha hanya fokus mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Aktivitas Kebandarudaraan.

Sedangkan jika usaha sudah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari mememperbesar jumlah omset sampai lolos dari masalah yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Penghasilan bisnis bisa meningkat karna setelah memperoleh izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pasar yang lebih luas. Contohnya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun dapat pelanggan baru lewat tender yang sudah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, menjalankan kegiatan export import, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Akan tetapi jikalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Aktivitas Kebandarudaraan, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan digolongkan sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan tuntutan, disidak oleh pemda, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Terus apa yang harus disiapkan supaya usaha Aktivitas Kebandarudaraan bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah cara dalam menyiapkan izin usaha Aktivitas Kebandarudaraan.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Aktivitas Kebandarudaraan

Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin  usaha Aktivitas Kebandarudaraan lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan oleh setiap Pebisnis karna fungsinya sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang harus disiapkan oleh Pemilik usaha Aktivitas Kebandarudaraan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tergantung kategori barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Aktivitas Kebandarudaraan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang dijalankan. Seluruh Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Kebandarudaraan memakai kode 52230.

Usaha di Kelompok ini mencakup kegiatan atau usaha pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), jasa pelayanan penerbangan (JP2) dan jasa pelayanan pemakaian garbarata/belalai (avio bridge). Kegiatan yang berhubungan dengan angkutan udara untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya bandara dan lain-lain, kegiatan bandara dan pengaturan lalu lintas udara, kegiatan pelayanan pendaratan di lapangan udara. Termasuk jasa pemadaman kebakaran dan pencegahan kebakaran di bandara

Ketika memasukkan kode KBLI 52230 harus memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna jika salah  menentukan Kode KBLI 52230, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Aktivitas Kebandarudaraan

Pengusaha bisa memilih akan memakai badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya kelebihan dan kerugian masing-masing.

Jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih dipercaya karena bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun akun bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta jadi semakin jelas antara omset pebisnis dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan jenis usaha yang akan berjalan.

Sebagai informasi kalau owner memutuskan menjalankan usaha memakai identitas pribadi, maka pembukuan keuangan, pajak, serta perizinan yang didapat akan atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta hak sepenuhnya ada di pebisnis.

Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti pebisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat daring di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat ketika mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan Usaha wajib mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Aktivitas Kebandarudaraan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, pebisnis sudah dapat mengurus permohonan surat izin operasional, izin komersial, ataupun izin lain sesuai resiko kategori usaha yang dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui situs OSS. Persyaratan permohonan NIB diantaranya data owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika mau memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner bisnis wajib melakukan pendaftaran pada laman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:

  • Log-in melalui aplikasi OSS;
  • Pilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMKM, atau badan usaha;
  • Melengkapi data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengcek data serta review NIB;
  • Mengunduh File NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Kebandarudaraan

Saat NIB tersedia, baik itu usaha UMK, maupun besar pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik usaha perlu membuat perizinan usaha yang lain atau tidak.

Jika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Tapi jika resiko usaha yang akan dijalankan masuk sebagai usaha risiko menengah dan risiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menimbang  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Kebandarudaraan

Izin lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau bisnis dijalankan melalui aplikasi digital, maka disyaratkan perizinan tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengurusan izin tambahan bisa dijalankan menggunakan Sistem OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.

Ingin mendaftarkan izin usaha Aktivitas Kebandarudaraan tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha