Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Sayur-sayuran adalah satu dari banyaknya dokumen yang penting disiapkan oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Sayur-sayuran supaya bisnis dapat sah secara hukum. Kadang-kadang pemilik bisnis hanya berfokus mencari laba sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Sayur-sayuran.
Kenyataannya jika usaha sudah mendapatkan izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari mememperbesar jumlah penghasilan sampai lolos dari masalah yang merugikan bisnis di masa datang.
Penghasilan usaha bisa meningkat karna sesudah mendapat izin, pebisnis bisa mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun memperoleh pelanggan baru melalui tender yang sedang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga berkesempatan mengakses pasar internasional, menjalankan bisnis export import, ataupun melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Akan tetapi kalau Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Sayur-sayuran, ada banyak resiko yang bisa mengganggu operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa dianggap sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberi peringatan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun pidana.
Terus bagaimana agar usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Sayur-sayuran bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah mekanisme dalam membuat izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Sayur-sayuran.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Sayur-sayuran
Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Sayur-sayuran menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan oleh seluruh Pengusaha karena difungsikan sebagai pengenal dari Pebisnis.
Selain NIB, izin yang harus disiapkan oleh Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Sayur-sayuran adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI sesuai jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Sayur-sayuran
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Sayur-sayuran menggunakan kode 47813.
Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran sayur-sayuran yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti bawang merah, bawang putih, kentang, wortel, terong, buncis, mentimun, labu siam, kacang panjang dan kacang merah
Dalam pemilihan kode KBLI 47813 perlu mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 47813, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Sayur-sayuran
Pengusaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keuntungan dan kekurangan tersendiri.
Akan tetapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha akan naik kelas karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan menjadi terpisah antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara harta pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan kategori bisnis yang beroperasi.
Sebaliknya jika owner bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab sepenuhnya berada di pemilik usaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dilaporkan oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti owner usaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau secara daring di website www.pajak.go.id
Syarat saat hendak membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau membuat NPWP Badan perlu mengumpulkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Sayur-sayuran
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, pemilik usaha sudah bisa meneruskan pendaftaran dokumen izin operasional, surat izin komersial, serta izin lainnya tergantung resiko kategori usaha yang dijalankan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara digital pada sistem OSS. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antaralain profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau memperoleh Nomor Induk Berusaha, pebisnis harus registrasi melalui halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:
- Log-in pada website OSS;
- Klik jenis NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, atau non-perorangan;
- Memasukkan data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Cek data-data dan review NIB;
- Cetak Dokumen NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Sayur-sayuran
Ketika NIB tersedia, baik itu usaha UMK, maupun non-UMK pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah owner bisnis perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya jika risiko bisnis yang berjalan adalah bisnis risiko menengah atau risiko tinggi, harus memiliki izin lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Sayur-sayuran
Izin lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika usaha dijalankan melalui media online, maka akan diwajibkan izin tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Permohonan izin tambahan bisa dijalankan di Sistem OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh lembaga yang berwenang.
Hendak mengajukan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Sayur-sayuran tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha