Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Tahapan Tepat Menyiapkan Izin Usaha Pemungutan Madu

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pemungutan Madu adalah satu dari banyaknya kewajiban yang perlu disiapkan oleh pebisnis Pemungutan Madu sehingga usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Kadang-kadang pebisnis terlalu fokus mencari profit sampai melupakan izin usaha Pemungutan Madu.

Kenyataannya kalau usaha sudah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari membesarkan banyaknya profit bahkan terlepas dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Laba bisnis bisa naik karna sesudah mendapatkan izin, pemilik bisnis dapat mendapatkan pasar yang lebih banyak. Antaralain adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun dapat pasar baru melalui tender yang sudah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha bisa juga berkesempatan mengakses pasar negara lain, menjalankan kegiatan expor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tetapi kalau Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Pemungutan Madu, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dikategorikan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya bisnis bisa diberi peringatan, disidak oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.

Lantas apa yang harus dilakukan supaya bisnis Pemungutan Madu dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini cara dalam menyiapkan izin usaha Pemungutan Madu.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Pemungutan Madu

Pada saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Pemungutan Madu lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan bagi seluruh Pebisnis karna fungsinya sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Legalitas lain yang perlu diurus oleh Pemilik usaha Pemungutan Madu adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Pemungutan Madu

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk acuan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Setiap Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Pemungutan Madu menggunakan kode 02307.

Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran madu

Ketika memilih kode KBLI 02307 perlu mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang berjalan. Karna kalau salah  menentukan Kode KBLI 02307, izin usaha tidak bisa digunakan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Pemungutan Madu

Pebisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih kredibel karena bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun akun bank memakai nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara kekayaan pribadi dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan kategori usaha yang dijalankan.

Akan tetapi jika pemilik usaha memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama pribadi, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan sepenuhnya berada di owner bisnis.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang perlu dipenuhi oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak di kota sesuai alamat bisnis atau lewat digital di website www.pajak.go.id

Syarat untuk mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha mesti menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Pemungutan Madu

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik usaha telah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memiliki NIB, pengusaha dapat mengurus permohonan izin operasional, dokumen izin komersial, atau izin lain menyesuaikan resiko kategori bisnis yang dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui aplikasi OSS. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha adalah data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat akan mengurus NIB, pemilik bisnis bisa mendaftar di laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:

  • Mendaftar melalui situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMKM, maupun badan usaha;
  • Mengisi formulir yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Mengecek kembali isian data dan review NIB;
  • Cetak Dokumen NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pemungutan Madu

Ketika NIB muncul, baik itu usaha UMK, maupun non-UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah owner usaha perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk izin operasional maupun izin komersial. Sebaliknya bila resiko bisnis yang berjalan masuk dalam usaha risiko menengah ataupun risiko tinggi, wajib memiliki perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan  kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang telah patuh dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Pemungutan Madu

Izin lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha menggunakan platform digital, maka akan diperlukan perizinan lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pendaftaran izin tambahan bisa dijalankan melalui Sistem Online Single Submission yang langkahnya akan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.

Mau mengajukan izin usaha Pemungutan Madu tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha