Izin usaha Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas menjadi satu dari banyaknya dokumen yang harus dipersiapkan oleh pengusaha Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas agar bisnis bisa berjalan resmi. Ada kalanya pebisnis cuma memikirkan mencari omset sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas.
Kenyataannya jika usaha telah memperoleh izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan banyaknya profit sampai terhindar dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.
Pendapatan bisnis dapat bertambah disebabkan setelah menyiapkan izin, pengusaha bisa mengakses pasar yang luas. Antaralain adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lain, maupun dapat pelanggan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pengusaha bisa juga berkesempatan mengakses pasar luar negeri, menjalankan usaha export import, sampai menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Akan tetapi kalau Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa saja dikategorikan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Lantas apa yang harus disiapkan biar bisnis Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini cara dalam menyiapkan izin usaha Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas.
Pelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas
Sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus oleh semua Pemilik bisnis karna digunakan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Dokumen lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko dan bidang usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Setiap Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas memakai kode 47744.
Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas, seperti radio bekas, tape recorder bekas, televisi bekas, mesin cuci bekas, seterika listrik bekas dan pengering/pengeriting rambut bekas
Ketika memilih kode KBLI 47744 harus memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 47744, izin usaha tidak bisa digunakan.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas
Pemilik usaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.
Tapi jika memilih badan usaha, usaha akan lebih dipercaya karena usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau akun bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara harta owner dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan kategori usaha yang akan berjalan.
Sebaliknya kalau owner bisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, serta legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab 100% berada di owner.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang perlu disampaikan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti pengusaha telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai domisili usaha atau secara online di sistem www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat mau mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan Usaha wajib melampirkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik usaha telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memiliki NIB, pebisnis sudah dapat mengurus pendaftaran perizinan operasional, surat izin komersial, atau izin lain tergantung resiko kategori usaha yang beroperasi.
Sekarang ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui aplikasi Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain profil owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, pebisnis dapat melakukan pendaftaran pada laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Daftar melalui aplikasi OSS;
- Memilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau non-perorangan;
- Memasukkan data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Mengecek kembali isian data serta preview NIB;
- Download NIB.
Melampirkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas
Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, atau besar pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori ini yang menjadi tolak ukur apakah pemilik usaha perlu mengurus perizinan usaha lain atau tidak.
Saat usaha mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Akan tetapi jika resiko usaha yang akan dijalankan termasuk bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, wajib mempunyai izin tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika bisnis dipasarkan melalui media online, maka akan disyaratkan izin lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengurusan izin tambahan bisa dijalankan di Website OSS yang langkahnya akan disetujui oleh kementerian yang berwenang.
Mau mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha