Izin usaha Kawasan Pariwisata jadi satu dari banyaknya dokumen yang perlu disiapkan oleh pemilik usaha Kawasan Pariwisata agar usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Ada kalanya pemilik bisnis hanya mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Kawasan Pariwisata.
Padahal jika usaha telah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari menaikkan jumlah omset sampai lolos dari masalah yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Laba usaha bisa naik karna setelah memiliki izin, pemilik bisnis bisa mengakses pelanggan yang lebih banyak. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lain, maupun mendapatkan pelanggan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pebisnis bisa juga merambah pasar internasional, melakukan bisnis export import, ataupun membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Sebaliknya kalau Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Kawasan Pariwisata, ada banyak masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa dianggap sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberi peringatan, disidak oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, maupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Terus bagaimana supaya bisnis Kawasan Pariwisata dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah prosedur dalam memiliki izin usaha Kawasan Pariwisata.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melaksanakan Usaha Kawasan Pariwisata
Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Kawasan Pariwisata lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan oleh masing-masing Pemilik usaha karna difungsikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang harus diurus oleh Pebisnis Kawasan Pariwisata adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Kawasan Pariwisata
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Setiap Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Kawasan Pariwisata adalah 68120.
Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 100 hektar dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan dengan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, melaksanakan dan atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha kawasan pariwisata. Misalnya Bali Tourism Development Corporation (BTDC), Tanjung Lesung, Lombok Tourism Development Corporation (LTDC).
Saat memasukkan kode KBLI 68120 harus memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 68120, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Kawasan Pariwisata
Pemilik bisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih kredibel karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara penghasilan pribadi dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan kategori bisnis yang akan dijalankan.
Perlu diketahui juga jika pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan 100% ada di owner bisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang mesti disampaikan oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti pebisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak di wilayah sesuai domisili bisnis atau lewat daring di website www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan perlu menyertakan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Kawasan Pariwisata
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memperoleh NIB, pemilik usaha bisa meneruskan pendaftaran izin operasional, izin komersial, serta izin lainnya bergantung resiko kategori usaha yang dijalankan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara digital melalui sistem Online Single Submission. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha adalah profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau mendapatkan NIB, pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran di laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahapannya:
- Masuk pada aplikasi OSS;
- Klik jenis NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMKM, atau non-perseorangan;
- Melengkapi data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Memeriksa form dan preview NIB;
- Cetak NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Kawasan Pariwisata
Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, ataupun non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah owner bisnis perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB sudah termasuk untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Tetapi bila risiko usaha yang akan dijalankan termasuk dalam bisnis resiko menengah atau risiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah taat dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Kawasan Pariwisata
Izin lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau bisnis memakai media online, maka diharuskan perizinan tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pendaftaran izin tambahan bisa dijalankan di Situs Lembaha OSS yang nantinya akan divalidasi oleh pihak yang berwenang.
Ingin mengurus izin usaha Kawasan Pariwisata tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha