Izin usaha Konstruksi Telekomunikasi Sarana Bantu Navigasi Laut Dan Rambu Sungai merupakan satu dari banyaknya dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik usaha Konstruksi Telekomunikasi Sarana Bantu Navigasi Laut Dan Rambu Sungai sehingga bisnis dapat berjalan resmi. Terkadang pengusaha cuma memikirkan mencari omset sampai lupa izin usaha Konstruksi Telekomunikasi Sarana Bantu Navigasi Laut Dan Rambu Sungai.
Padahal kalau bisnis telah memperoleh izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari menambah banyaknya penghasilan bahkan terbebas dari permasalahan yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Laba usaha dapat meningkat disebabkan setelah mendapat izin, pengusaha dapat akses pelanggan yang lebih luas. Contohnya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh pelanggan baru lewat tender yang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pengusaha dapat juga merambah pasar luar negeri, menjalankan bisnis expor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Sebaliknya kalau Pemilik bisnis abai akan izin usaha Konstruksi Telekomunikasi Sarana Bantu Navigasi Laut Dan Rambu Sungai, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dikategorikan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.
Jadi bagaimana caranya supaya usaha Konstruksi Telekomunikasi Sarana Bantu Navigasi Laut Dan Rambu Sungai bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Konstruksi Telekomunikasi Sarana Bantu Navigasi Laut Dan Rambu Sungai.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Konstruksi Telekomunikasi Sarana Bantu Navigasi Laut Dan Rambu Sungai
Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Konstruksi Telekomunikasi Sarana Bantu Navigasi Laut Dan Rambu Sungai lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh bagi masing-masing Pemilik usaha karena fungsinya sebagai identitas dari Pebisnis.
Kewajiban lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik bisnis Konstruksi Telekomunikasi Sarana Bantu Navigasi Laut Dan Rambu Sungai adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Konstruksi Telekomunikasi Sarana Bantu Navigasi Laut Dan Rambu Sungai
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk panduan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Semua Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Konstruksi Telekomunikasi Sarana Bantu Navigasi Laut Dan Rambu Sungai adalah 42214.
Jenis usaha di Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, dan rambu sungai, seperti bangunan menara suar, rambu suar, pelampung suar, lampu sinyal pelabuhan, dan bagian rambu suar lainnya.
Dalam pemilihan kode KBLI 42214 perlu diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 42214, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Konstruksi Telekomunikasi Sarana Bantu Navigasi Laut Dan Rambu Sungai
Pemilik usaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keuntungan dan kekurangan masing-masing.
Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karna bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara penghasilan owner dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan kategori usaha yang beroperasi.
Tapi kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan usaha memakai identitas pribadi, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan 100% berada pada pemilik bisnis.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang semestinya disampaikan oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti owner usaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai domisili bisnis atau melalui online di sistem www.pajak.go.id
Syarat saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan Usaha harus melampirkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Konstruksi Telekomunikasi Sarana Bantu Navigasi Laut Dan Rambu Sungai
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik bisnis telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memperoleh NIB, owner usaha sudah bisa mengajukan pendaftaran surat izin operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lain menyesuaikan resiko jenis usaha yang dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara digital di situs OSS. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB antaralain data pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan mendapatkan NIB, owner bisnis harus melakukan pendaftaran pada laman OSS dahulu. Berikut prosedurnya:
- Mendaftar pada aplikasi OSS;
- Memilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMKM, maupun badan usaha;
- Memasukkan data-data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Memeriksa form dan rangkuman NIB;
- Mengunduh Surat NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Konstruksi Telekomunikasi Sarana Bantu Navigasi Laut Dan Rambu Sungai
Ketika NIB didapatkan, baik untuk usaha UMK, maupun non UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah owner bisnis perlu mengurus perizinan usaha lain atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Namun bila resiko bisnis yang berjalan masuk sebagai usaha resiko menengah dan resiko tinggi, membutuhkan perizinan tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah taat dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Konstruksi Telekomunikasi Sarana Bantu Navigasi Laut Dan Rambu Sungai
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau usaha dijalankan melalui media online, maka akan disyaratkan izin lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengajuan izin tambahan bisa dilakukan menggunakan Sistem OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.
Ingin mendapatkan izin usaha Konstruksi Telekomunikasi Sarana Bantu Navigasi Laut Dan Rambu Sungai tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha