Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Tahapan Tepat Mendapat Izin Usaha Industri Pertenunan (bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya)

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pertenunan (bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya) merupakan salah satu surat yang penting dimiliki oleh pengusaha Industri Pertenunan (bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya) supaya usaha dapat berjalan resmi. Kadangkala pebisnis terlalu berfokus mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Industri Pertenunan (bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya).

Padahal kalau usaha sudah memiliki izin, ada banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan membesarkan banyaknya omset bahkan lolos dari masalah yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Laba bisnis dapat meningkat disebabkan setelah memperoleh izin, pemilik bisnis dapat akses pelanggan yang luas. Diantaranya adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lain, atau memperoleh peluang baru lewat pengadaan yang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengakses pasar luar negeri, menjalankan bisnis ekspor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tetapi kalau Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Industri Pertenunan (bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya), ada banyak resiko yang bisa mengganggu operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan dimasukkan sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, atau dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Lantas apa yang harus dilakukan biar usaha Industri Pertenunan (bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya) dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Industri Pertenunan (bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya).

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Industri Pertenunan (bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya)

Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Industri Pertenunan (bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya) melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki bagi masing-masing Pengusaha karna berfungsi sebagai identitas dari Pebisnis.

Dokumen lain yang perlu disiapkan oleh Pebisnis Industri Pertenunan (bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya) adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI sesuai jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Pertenunan (bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya)

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk memudahkan Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Setiap Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Pertenunan (bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya) adalah 13121.

Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan alat gedogan, alat tenun bukan mesin (ATBM), alat tenun mesin (ATM) ataupun alat tenun lainnya, kecuali industri kain tenun ikat. Usaha pertenunan karung goni dan karung lainnya dimasukkan dalam kelompok 13995 atau 13996

Saat pemilihan kode KBLI 13121 perlu mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna jika salah  menentukan Kode KBLI 13121, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Industri Pertenunan (bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya)

Pemilik bisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Tapi jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi naik kelas karena usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara owner dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta jadi semakin jelas antara omset pemilik bisnis dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori bisnis yang berjalan.

Sementara kalau owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, pajak, serta perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak sepenuhnya ada di pebisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang mesti disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti owner bisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai lokasi usaha atau lewat digital di website www.pajak.go.id

Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau membuat NPWP Badan Usaha perlu menyertakan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Industri Pertenunan (bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya)

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis telah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, pengusaha bisa meneruskan izin operasional, surat izin komersial, ataupun izin lain menyesuaikan resiko bidang usaha yang akan dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring di aplikasi OSS. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk mendapatkan NIB, pemilik usaha wajib registrasi pada halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Masuk melalui aplikasi OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMKM, atau non-perorangan;
  • Memasukkan data-data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Memeriksa form serta review NIB;
  • Unduh Dokumen NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pertenunan (bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya)

Setelah NIB didapatkan, baik untuk usaha UMK, maupun non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu menambah izin usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Akan tetapi jika resiko bisnis yang berjalan dikategorikan bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan undang-undang.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Pertenunan (bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya)

Perizinan lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika bisnis dijalankan melalui platform daring, maka akan diwajibkan perizinan tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Permohonan izin tambahan dapat dilakukan lewat Sistem Lembaha OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang berwenang.

Hendak mendapatkan izin usaha Industri Pertenunan (bukan Pertenunan Karung Goni Dan Karung Lainnya) tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha