Izin usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Sampah Tidak Berbahaya jadi satu dari banyaknya dokumen yang perlu dimiliki oleh pemilik usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Sampah Tidak Berbahaya sehingga usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pebisnis terlalu memikirkan mencari profit sampai melupakan izin usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Sampah Tidak Berbahaya.
Kenyataannya kalau bisnis sudah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari mememperbesar jumlah pangsa pasar sampai terbebas dari sejumlah hal yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Pendapatan bisnis dapat naik disebabkan sesudah memperoleh izin, pemilik usaha bisa memperoleh pelanggan yang lebih luas. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau mendapatkan peluang baru lewat pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa berkesempatan mengakses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan export import, maupun membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Akan tetapi jikalau Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Sampah Tidak Berbahaya, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa saja digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya usaha bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Terus bagaimana caranya biar bisnis Pengelolaan Dan Pembuangan Sampah Tidak Berbahaya bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah tahap dalam mendapatkan izin usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Sampah Tidak Berbahaya.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Melakukan Usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Sampah Tidak Berbahaya
Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Sampah Tidak Berbahaya lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh bagi setiap Pengusaha karena digunakan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Dokumen lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik bisnis Pengelolaan Dan Pembuangan Sampah Tidak Berbahaya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tergantung kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Sampah Tidak Berbahaya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk mempermudah Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Semua Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Sampah Tidak Berbahaya memakai kode 38211.
Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pengopersian lahan untuk pembuangan sampah yang tidak berbahaya, pembuangan sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya dan pengelolaan sampah organik untuk pembuangan.
Saat memilih kode KBLI 38211 harus diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 38211, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Sampah Tidak Berbahaya
Pengusaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Namun, jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih profesional karna bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank memakai nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara owner dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara penghasilan pemilik bisnis dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori bisnis yang beroperasi.
Perlu diketahui juga jika pemilik usaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan atas nama pribadi, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, dan perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab sepenuhnya berada di owner.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang mesti dibayar oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pengusaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai tempat tinggal usaha atau lewat daring di aplikasi www.pajak.go.id
Persyaratan saat hendak mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftar NPWP Badan harus melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Pengelolaan Dan Pembuangan Sampah Tidak Berbahaya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner usaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mempunyai NIB, owner usaha sudah dapat meneruskan surat izin operasional, perizinan komersial, serta perizinan lain sesuai resiko jenis bisnis yang berjalan.
Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring melalui aplikasi Online Single Submission. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner usaha harus melakukan registrasi di laman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:
- Daftar melalui sistem OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau non perorangan;
- Melengkapi data-data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Memeriksa data serta rangkuman NIB;
- Mencetak File NIB.
Mengurus Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Sampah Tidak Berbahaya
Saat NIB didapatkan, baik untuk usaha , atau non-UMK pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.
Saat bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan jika risiko bisnis yang akan dijalankan termasuk usaha resiko menengah atau resiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pengelolaan Dan Pembuangan Sampah Tidak Berbahaya
Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika bisnis dijalankan melalui aplikasi digital, maka diwajibkan izin lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengurusan izin tambahan bisa dijalankan memakai Aplikasi Online Single Submission yang langkahnya akan diputuskan oleh lembaga yang berwenang.
Hendak mengurus izin usaha Pengelolaan Dan Pembuangan Sampah Tidak Berbahaya tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha