Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Seperti Ini Tahapan Tepat Memperoleh Izin Usaha Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Hewani

Izin usaha Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Hewani jadi satu dari banyaknya surat yang harus dipersiapkan oleh pemilik bisnis Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Hewani sehingga bisnis bisa perlindungan hukum. Kadang-kadang pengusaha terlalu berfokus mencari laba sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Hewani.

Sementara itu jika usaha sudah membuat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari mememperbesar jumlah pelanggan bahkan lolos dari permasalahan yang akan merugikan bisnis di masa datang.

Omset bisnis bisa meningkat karna setelah membuat izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pasar yang luas. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan institusi lainnya, atau mendapatkan pasar baru lewat tender yang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga bisa merambah pasar seluruh dunia, menjalankan usaha export import, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tetapi jika Pebisnis enggan mengurus izin usaha Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Hewani, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberi penalti baik denda maupun penjara.

Lalu apa yang harus disiapkan agar bisnis Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Hewani dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini cara dalam menyiapkan izin usaha Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Hewani.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Hewani

Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Hewani melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan oleh seluruh Pengusaha karna digunakan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik bisnis Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Hewani adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen HAKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Hewani

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Semua Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Hewani menggunakan kode 46327.

Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak hewani

Ketika pemilihan kode KBLI 46327 perlu mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah  menentukan Kode KBLI 46327, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Hewani

Pemilik bisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Namun, jika memilih badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karena usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, pengelolaan harta jadi semakin jelas antara penghasilan pengusaha dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori bisnis yang akan berjalan.

Sebagai informasi jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, serta izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak 100% ada pada owner.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dipenuhi oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti owner bisnis telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai alamat bisnis atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat ketika mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftar NPWP Badan wajib melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Hewani

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis telah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah mempunyai NIB, owner usaha sudah dapat meneruskan surat izin operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lainnya sesuai resiko jenis usaha yang akan dijalankan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara online melalui web OSS. Persyaratan permohonan NIB adalah profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner usaha perlu melakukan registrasi melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Log-in melalui situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau non perorangan;
  • Melengkapi data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • mengecek data-data dan preview NIB;
  • Mengunduh NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Hewani

Saat NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, maupun besar pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menentukan apakah pebisnis perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.

Jika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Tapi bila risiko usaha yang akan dijalankan masuk sebagai bisnis risiko menengah ataupun resiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Hewani

Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau bisnis dipasarkan melalui media daring, maka disyaratkan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan bisa dilakukan memakai Platform OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh dinas yang berwenang.

Mau mendaftarkan izin usaha Perdagangan Besar Minyak Dan Lemak Hewani tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha