Izin usaha Industri Kain Ban jadi satu dari sekian banyak syarat yang penting dimiliki oleh pemilik usaha Industri Kain Ban sehingga usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadang-kadang pemilik bisnis cuma mencari omset sampai melupakan izin usaha Industri Kain Ban.
Sementara itu jika bisnis telah memperoleh izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari meningkatkan banyaknya pelanggan sampai lolos dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Omset usaha bisa bertambah disebabkan setelah mengurus izin, pengusaha bisa mengakses pasar yang lebih luas. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun dapat peluang baru melalui tender yang sedang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan ekspor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Tetapi jika Pemilik usaha abai akan izin usaha Industri Kain Ban, ada beberapa masalah yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan akan dimasukkan sebagai bisnis yang tidak sah. Akibatnya bisnis bisa diberi peringatan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Lantas bagaimana supaya bisnis Industri Kain Ban dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut prosedur dalam menyiapkan izin usaha Industri Kain Ban.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melakukan Usaha Industri Kain Ban
Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Industri Kain Ban menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus oleh masing-masing Pemilik bisnis karna fungsinya sebagai identitas dari Pengusaha.
Legalitas lain yang harus digunakan oleh Pemilik usaha Industri Kain Ban adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko dan bidang usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen HAKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Kain Ban
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Semua Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Kain Ban adalah 13994.
Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain ban dari benang sintetik kekuatan tinggi, seperti kain ban dari nylon dan kain ban dari polyester
Dalam memasukkan kode KBLI 13994 perlu memastikan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 13994, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Industri Kain Ban
Pengusaha bisa menentukan akan memakai badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karna bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun akun bank memakai nama badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara omset pemilik bisnis dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan jenis bisnis yang berjalan.
Perlu diketahui juga kalau pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai identitas pribadi, maka laporan keuangan, perpajakan, serta legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan sepenuhnya ada di owner usaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dibayar oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti pengusaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat diajukan kepada KPP di daerah sesuai domisili bisnis atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftarkan NPWP Badan mesti menyerahkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Industri Kain Ban
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memiliki NIB, owner bisnis sudah bisa mengajukan permohonan perizinan operasional, surat izin komersial, maupun izin lainnya menyesuaikan resiko kategori usaha yang beroperasi.
Sekarang ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara digital di aplikasi OSS RBA. Persyaratan pengurusan NIB antara lain data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis bisa mendaftar di halaman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Log-in melalui aplikasi OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan dengan Non-UMK, maupun non-perorangan;
- Memasukkan form yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Cek isian data serta review NIB;
- Mencetak NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Kain Ban
Saat NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah pemilik usaha perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.
Ketika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk izin operasional atau perizinan komersial. Namun bila risiko bisnis yang berjalan termasuk dalam bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, harus mempunyai perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menilai kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Kain Ban
Perizinan tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika bisnis memakai aplikasi digital, maka akan dibutuhkan perizinan tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengajuan perizinan tambahan bisa dilakukan memakai Sistem Lembaha OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh pemerintahan yang berwenang.
Ingin mengajukan izin usaha Industri Kain Ban tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha