Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
Uncategorized  

Seperti Ini Tahapan Tepat Memperoleh Izin Usaha Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah

Izin usaha Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah adalah salah satu bagian surat yang harus dipersiapkan oleh pebisnis Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah agar bisnis dapat perlindungan hukum. Ada kalanya pemilik usaha berfokus mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah.

Kenyataannya jika bisnis telah memiliki izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan menaikkan banyaknya pendapatan sampai terhindar dari hal-hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Omset usaha dapat bertambah disebabkan setelah mendapat izin, pengusaha dapat memperoleh pasar yang luas. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun mendapatkan pelanggan baru lewat tender yang sedang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga bisa mengakses pasar luar negeri, menjalankan bisnis expor impor, atau membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Namun jika Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa digolongkan sebagai bisnis ilegal. Akibatnya usaha bisa diberikan tuntutan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.

Jadi apa yang harus dilakukan agar usaha Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini prosedur dalam membuat izin usaha Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melakukan Usaha Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah

Sekarang pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan oleh seluruh Pebisnis karna difungsikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang wajib diurus oleh Pemilik bisnis Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI sesuai kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk acuan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang dijalankan. Semua Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah kodenya adalah 86101.

Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum, rumah bersalin, rumah sakit khusus (sanatorium, rumah sakit kusta) yang dikelola pemerintah

Saat pemilihan kode KBLI 86101 harus mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru  menentukan Kode KBLI 86101, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah

Pebisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Jika menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan naik kelas karna usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara owner dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara kekayaan pemilik usaha dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang usaha yang akan beroperasi.

Tapi jika pemilik bisnis memilih menjalankan bisnis memakai nama pribadi, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab sepenuhnya ada di owner.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang semestinya dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pebisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai lokasi bisnis atau melalui online di situs www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan mesti mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengurus permohonan izin operasional, dokumen izin komersial, atau izin lainnya bergantung resiko jenis usaha yang dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara daring lewat website OSS RBA. Syarat pengajuan NIB diantaranya identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis dapat melakukan pendaftaran di halaman OSS dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Daftar melalui sistem OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMKM, maupun non perorangan;
  • Memasukkan isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengecek kembali data-data serta rangkuman NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah

Sesudah NIB tersedia, baik itu usaha UMK, atau non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan dasar apakah pengusaha perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB sudah berlaku untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya jika risiko bisnis yang berjalan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan memiliki izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah

Izin tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contoh jika bisnis dijalankan melalui platform daring, maka dibutuhkan izin lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dijalankan melalui Situs Lembaha OSS yang nantinya akan disetujui oleh pemerintahan yang berwenang.

Hendak mendapatkan izin usaha Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha