Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Tahapan Tepat Memiliki Izin Usaha Perkebunan Buah Kelapa

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perkebunan Buah Kelapa adalah satu dari banyaknya kewajiban yang perlu diurus oleh pebisnis Perkebunan Buah Kelapa agar bisnis dapat sah secara hukum. Kadang-kadang pemilik usaha cuma berfokus mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Perkebunan Buah Kelapa.

Sementara itu kalau bisnis sudah mendapatkan izin, ada banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dari memperbanyak jumlah pelanggan sampai terlepas dari permasalahan yang merugikan usaha di kemudian hari.

Profit bisnis dapat naik disebabkan setelah memperoleh izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pasar yang lebih beragam. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lain, atau mendapatkan kesempatan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pengusaha juga bisa memperluas akses pasar internasional, menjalankan kegiatan export import, ataupun melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Namun jika Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Perkebunan Buah Kelapa, ada banyak masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat digolongkan sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya usaha bisa diberi tuntutan, disidak oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Terus bagaimana caranya agar bisnis Perkebunan Buah Kelapa bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini prosedur dalam memperoleh izin usaha Perkebunan Buah Kelapa.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Perkebunan Buah Kelapa

Saat ini pemerintah telah mempermudah pengurusan izin  usaha Perkebunan Buah Kelapa lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus bagi semua Pemilik usaha karena difungsikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang wajib diurus oleh Pemilik bisnis Perkebunan Buah Kelapa adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mendaftarkan merek dagang ke Ditjen HAKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perkebunan Buah Kelapa

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk panduan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perkebunan Buah Kelapa memakai kode 01261.

Usaha di Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa.

Ketika menentukan kode KBLI 01261 harus diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika salah  menentukan Kode KBLI 01261, izin usaha tidak bisa dipakai.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Perkebunan Buah Kelapa

Pengusaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, jika menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan naik kelas karna bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta menjadi lebih jelas antara penghasilan pribadi dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan jenis usaha yang akan beroperasi.

Sebaliknya jika pemilik usaha memilih menjalankan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan 100% berada di pemilik bisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pemilik bisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai lokasi bisnis atau melalui daring di situs www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftarkan NPWP Badan perlu menyertakan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Perkebunan Buah Kelapa

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah mempunyai NIB, pengusaha bisa meneruskan pendaftaran dokumen izin operasional, perizinan komersial, atau perizinan lainnya bergantung resiko jenis bisnis yang berjalan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online pada website Online Single Submission. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis bisa mendaftar melalui laman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:

  • Masuk melalui website OSS;
  • Pilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan UMKM, maupun badan usaha;
  • Melengkapi isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Cek kembali form serta preview NIB;
  • Mengunduh NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perkebunan Buah Kelapa

Ketika NIB muncul, baik untuk usaha , atau besar pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi tolak ukur apakah owner bisnis perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Saat usaha memiliki risiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Tetapi bila resiko usaha yang berjalan adalah bisnis resiko menengah maupun risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau  komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perkebunan Buah Kelapa

Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh jika usaha dijalankan menggunakan media digital, maka diperlukan perizinan lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan izin tambahan dapat dilaksanakan di Aplikasi Lembaha OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh lembaga yang berwenang.

Ingin mengajukan izin usaha Perkebunan Buah Kelapa tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha