Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Tahapan Tepat Memiliki Izin Usaha Industri Malt

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Malt adalah satu dari banyaknya dokumen yang harus diurus oleh pemilik bisnis Industri Malt sehingga usaha dapat jberjalan lancar. Kadangkala pebisnis terlalu memikirkan mencari omset sampai melalaikan izin usaha Industri Malt.

Sedangkan jika usaha telah mendapat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan mememperbesar banyaknya pangsa pasar bahkan terhindar dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa datang.

Omset usaha bisa naik disebabkan setelah memiliki izin, pengusaha dapat memperoleh pelanggan yang luas. Antaralain adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lain, atau mendapatkan pasar baru lewat tender yang sudah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, melakukan kegiatan export import, ataupun membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tapi jika Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Industri Malt, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat dimasukkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Akibatnya usaha dapat diberikan peringatan, disidak oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, atau dapat diberi penalti baik denda maupun penjara.

Terus bagaimana caranya agar usaha Industri Malt bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah mekanisme dalam memiliki izin usaha Industri Malt.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Menjalankan Usaha Industri Malt

Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Industri Malt lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki oleh seluruh Pemilik usaha karna berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang perlu diurus oleh Pemilik usaha Industri Malt adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko dan bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Malt

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk memudahkan Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Setiap Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Malt menggunakan kode 11032.

Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup industri pembuatan malt (kecambah barley atau sereal lainnya yang dikeringkan).

Dalam menentukan kode KBLI 11032 harus memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 11032, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Industri Malt

Pemilik usaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, jika menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih profesional karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi terpisah antara owner dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta jadi lebih transparan antara omset pemilik usaha dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang akan dijalankan.

Akan tetapi kalau owner memutuskan menjalankan bisnis memakai identitas perseorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta hak 100% ada di owner bisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti pengusaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai lokasi bisnis atau secara digital di situs www.pajak.go.id

Persyaratan saat mau mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika membuat NPWP Badan harus menyerahkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Industri Malt

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mempunyai NIB, pebisnis sudah bisa mengurus permohonan dokumen izin operasional, perizinan komersial, serta izin lainnya tergantung resiko kategori bisnis yang berjalan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital di web OSS. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antara lain profil pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha wajib melakukan pendaftaran pada halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:

  • Masuk melalui aplikasi OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perorangan dengan UMKM, atau non-perorangan;
  • Melengkapi form yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek formulir serta review NIB;
  • Cetak NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Malt

Jika NIB tersedia, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun non-UMK pasti akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi pertimbangan apakah pebisnis perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.

Jika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB berfungsi juga untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sebaliknya jika resiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan bisnis risiko menengah maupun resiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur  komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Malt

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal kalau usaha menggunakan platform daring, maka akan diharuskan perizinan tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dijalankan memakai Aplikasi Online Single Submission yang langkahnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang berwenang.

Mau mengajukan izin usaha Industri Malt tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha