Izin usaha Aktivitas Pangkas Rambut merupakan satu dari banyaknya surat yang perlu diurus oleh pengusaha Aktivitas Pangkas Rambut agar bisnis dapat berjalan resmi. Kadangkala pebisnis cuma berfokus mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Aktivitas Pangkas Rambut.
Padahal kalau bisnis telah mendapatkan izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan memperbanyak banyaknya omset sampai terbebas dari masalah yang merugikan usaha di masa yang akan datang.
Penghasilan bisnis dapat bertambah disebabkan sesudah mendapatkan izin, pengusaha bisa memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lain, maupun memperoleh pelanggan baru melalui tender yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa memperluas akses pasar internasional, menjalankan usaha expor impor, sampai menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Tetapi kalau Pemilik usaha abai akan izin usaha Aktivitas Pangkas Rambut, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa dianggap sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya bisnis bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Terus apa yang harus dilakukan biar usaha Aktivitas Pangkas Rambut dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut mekanisme dalam memperoleh izin usaha Aktivitas Pangkas Rambut.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melakukan Usaha Aktivitas Pangkas Rambut
Sekarang ini pemerintah telah mempermudah pengurusan izin usaha Aktivitas Pangkas Rambut menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan bagi setiap Pemilik bisnis karena dijadikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang wajib digunakan oleh Pemilik usaha Aktivitas Pangkas Rambut adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Aktivitas Pangkas Rambut
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Semua Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Pangkas Rambut memakai kode 96111.
Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha jasa pemangkas dan perawatan rambut yang melayani masyarakat umum, termasuk juga pemangkas kumis, jambang maupun jenggot, yang biasanya dilakukan oleh perorangan. Umumnya untuk kaum pria, seperti barber shop.
Dalam menentukan kode KBLI 96111 perlu mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 96111, izin usaha tidak bisa berjalan.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Pangkas Rambut
Pebisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kerugian masing-masing.
Akan tetapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha akan lebih dipercaya karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara owner dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara omset pebisnis dan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang berjalan.
Tapi jika owner bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan hak sepenuhnya ada pada owner usaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti pebisnis telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat diajukan kepada KPP di kota sesuai tempat tinggal usaha atau secara daring di situs www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau membuat NPWP Badan perlu mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Aktivitas Pangkas Rambut
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, owner usaha sudah bisa mendaftarkan permohonan surat izin operasional, perizinan komersial, ataupun izin lainnya tergantung resiko kategori bisnis yang dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara digital di web Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, pebisnis bisa registrasi melalui halaman OSS dahulu. Berikut tahapannya:
- Masuk pada sistem OSS;
- Pilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perorangan dengan UMKM, atau non-perorangan;
- Melengkapi data-data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek kembali isian data dan rangkuman NIB;
- Cetak Dokumen NIB.
Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Pangkas Rambut
Sesudah NIB didapatkan, baik itu usaha mikro kecil, maupun non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pengusaha perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.
Ketika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Akan tetapi bila risiko usaha yang dijalankan merupakan usaha resiko menengah ataupun risiko tinggi, diperlukan perizinan tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menimbang kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Pangkas Rambut
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau bisnis memakai media digital, maka diperlukan izin tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan perizinan tambahan dapat dijalankan di Platform Online Single Submission yang selanjutnya akan divalidasi oleh dinas yang berwenang.
Ingin mendaftar izin usaha Aktivitas Pangkas Rambut tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha