Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Tahapan Simpel Mendapat Izin Usaha Industri Peralatan Elektrotermal Rumah Tangga

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Peralatan Elektrotermal Rumah Tangga jadi satu dari banyaknya syarat yang penting dimiliki oleh pemilik bisnis Industri Peralatan Elektrotermal Rumah Tangga supaya bisnis bisa jberjalan lancar. Seringkali pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Industri Peralatan Elektrotermal Rumah Tangga.

Padahal kalau usaha telah mendapat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan memperbanyak banyaknya pelanggan bahkan lolos dari sejumlah hal yang merugikan usaha di masa datang.

Omset usaha dapat bertambah karna sesudah membuat izin, pebisnis bisa mengakses pelanggan yang lebih beragam. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lainnya, atau mendapatkan peluang baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, melakukan bisnis expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Akan tetapi jika Pengusaha tidak memiliki izin usaha Industri Peralatan Elektrotermal Rumah Tangga, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan akan dimasukkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Akibatnya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, atau dapat diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Terus bagaimana biar usaha Industri Peralatan Elektrotermal Rumah Tangga dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut tahap dalam menyiapkan izin usaha Industri Peralatan Elektrotermal Rumah Tangga.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Menjalankan Usaha Industri Peralatan Elektrotermal Rumah Tangga

Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Industri Peralatan Elektrotermal Rumah Tangga lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus bagi masing-masing Pengusaha karna berfungsi sebagai pengenal dari Pengusaha.

Legalitas lain yang harus diurus oleh Pengusaha Industri Peralatan Elektrotermal Rumah Tangga adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Dirjen HAKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Peralatan Elektrotermal Rumah Tangga

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang berjalan. Setiap Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Peralatan Elektrotermal Rumah Tangga adalah 27520.

Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup pembuatan kompor (misalnya oven, microwave oven, cookers, hot plates, toasters, pembuat kopi dan teh, frypans, roasters, penggorengan dan pemanggang listrik dan hoods dan sebagainya), alat pemanas dan alat masak dengan menggunakan arus listrik, kipas angin dan pemanas ruangan. Termasuk industri peralatan elektrotermal rumah tangga, seperti alat pemanas air listrik, selimut listrik, alat listrik untuk perawatan rambut (pengering, sisir, sikat, pengeriting), setrika listrik, alat resistor pemanas listrik dan lain-lain

Saat memilih kode KBLI 27520 harus memastikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 27520, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Industri Peralatan Elektrotermal Rumah Tangga

Pemilik usaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih terpercaya karena bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara owner dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara kekayaan pengusaha dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.

Akan tetapi kalau owner memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas perseorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan 100% ada pada owner usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti owner usaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa diajukan melalui KPP di daerah sesuai domisili usaha atau secara digital di situs www.pajak.go.id

Dokumen ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mengajukan NPWP Badan perlu menyerahkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Industri Peralatan Elektrotermal Rumah Tangga

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha telah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, pemilik usaha sudah bisa meneruskan pendaftaran dokumen izin operasional, surat izin komersial, atau perizinan lain tergantung resiko bidang bisnis yang berjalan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring di situs Online Single Submission. Persyaratan permohonan NIB antara lain profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis bisa registrasi melalui laman OSS terlebih dahulu. Berikut tahapannya:

  • Log-in melalui aplikasi OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMK, atau non-perseorangan;
  • Memasukkan data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek kembali isian data dan rangkuman NIB;
  • Unduh Surat NIB.

Mengurus Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Peralatan Elektrotermal Rumah Tangga

Jika NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah pengusaha perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Namun jika resiko usaha yang dijalankan termasuk usaha risiko menengah serta risiko tinggi, harus mempunyai perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Peralatan Elektrotermal Rumah Tangga

Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau bisnis menggunakan platform digital, maka akan diperlukan perizinan lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dilaksanakan melalui Aplikasi Lembaha OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh lembaga yang berwenang.

Mau mendapatkan izin usaha Industri Peralatan Elektrotermal Rumah Tangga tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha