Izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Kedokteran jadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus diurus oleh pebisnis Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Kedokteran sehingga usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pebisnis cuma fokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Kedokteran.
Sedangkan jika bisnis telah mendapatkan izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan mememperbesar jumlah penghasilan bahkan terlepas dari permasalahan yang merugikan usaha di masa datang.
Omset bisnis bisa naik karna sesudah mendapatkan izin, pemilik bisnis dapat mengakses pelanggan yang lebih banyak. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lain, maupun memperoleh pasar baru melalui tender yang telah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pengusaha dapat juga berkesempatan mengakses pasar internasional, melakukan usaha expor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Akan tetapi jika Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Kedokteran, ada banyak masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan akan dikategorikan sebagai bisnis yang ilegal. Resikonya usaha bisa diberi peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Lalu bagaimana caranya agar bisnis Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Kedokteran bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah cara dalam memperoleh izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Kedokteran.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Kedokteran
Pada saat ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Kedokteran lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh oleh seluruh Pemilik bisnis karna berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang perlu disiapkan oleh Pengusaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Kedokteran adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Kedokteran
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk memudahkan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Setiap Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Kedokteran kodenya adalah 72103.
Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan ilmu kedokteran
Saat pemilihan kode KBLI 72103 harus diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 72103, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Kedokteran
Pemilik usaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keunggulan dan kerugian tersendiri.
Namun, jika memakai badan usaha, bisnis akan lebih dipercaya karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara owner dan usaha. Jadi, pengelolaan harta jadi lebih transparan antara omset pemilik bisnis dan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori usaha yang berjalan.
Tapi kalau owner bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perorangan, maka laporan keuangan, pajak, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab 100% ada di pebisnis.
Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang musti dilaporkan oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pengusaha telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa diberikan melalui KPP di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat online di situs www.pajak.go.id
Dokumen untuk membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau membuat NPWP Badan Usaha musti menyertakan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Kedokteran
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pengusaha sudah terdaftar di BKPM. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis dapat mengajukan pendaftaran surat izin operasional, surat izin komersial, atau izin lain bergantung resiko bidang usaha yang akan dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online pada situs Online Single Submission. Dokumen Persyaratan permohonan NIB antaralain identitas pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau mengurus NIB, pengusaha dapat registrasi melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Mendaftar pada website OSS;
- Pilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMKM, maupun non perorangan;
- Mengisi formulir yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Memeriksa formulir serta review NIB;
- Cetak NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Kedokteran
Jika NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, ataupun non-UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Ketika usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi bila risiko usaha yang dijalankan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah maupun resiko tinggi, harus mempunyai perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menimbang kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Kedokteran
Perizinan lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau bisnis memakai platform daring, maka diwajibkan perizinan lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengurusan perizinan tambahan bisa dijalankan di Platform OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.
Mau mengajukan izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Kedokteran tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha