Izin usaha Lembaga Keuangan Mikro Syariah adalah salah satu syarat yang penting diurus oleh pemilik usaha Lembaga Keuangan Mikro Syariah sehingga usaha dapat berjalan resmi. Ada kalanya pemilik bisnis hanya memikirkan mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Lembaga Keuangan Mikro Syariah.
Padahal kalau usaha telah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari menaikkan banyaknya laba sampai terbebas dari masalah yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Omset usaha dapat meningkat karna setelah mendapatkan izin, pemilik bisnis dapat akses pelanggan yang luas. Diantaranya adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lain, atau memperoleh pelanggan baru melalui tender yang sedang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pengusaha juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, melakukan usaha ekspor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Tapi jika Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Lembaga Keuangan Mikro Syariah, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa saja dianggap sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Lalu apa yang harus disiapkan biar usaha Lembaga Keuangan Mikro Syariah bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut prosedur dalam mendapatkan izin usaha Lembaga Keuangan Mikro Syariah.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melakukan Usaha Lembaga Keuangan Mikro Syariah
Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Lembaga Keuangan Mikro Syariah lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki oleh setiap Pemilik usaha karna difungsikan sebagai pengenal dari Pebisnis.
Dokumen lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik bisnis Lembaga Keuangan Mikro Syariah adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko serta bidang usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI sesuai kategori barang atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Lembaga Keuangan Mikro Syariah
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk panduan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Seluruh Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Lembaga Keuangan Mikro Syariah kodenya adalah 64152.
Usaha pada Kelompok ini mencakup lembaga keuangan yang kegiatan usahanya menjalankan usahanya dengan prinsip syariah, meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. Termasuk dalam kelompok ini adalah Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammaddiyah (BTM), dan sejenisnya
Saat menentukan kode KBLI 64152 perlu memastikan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 64152, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Lembaga Keuangan Mikro Syariah
Pemilik usaha bisa memilih hendak memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Akan tetapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha menjadi naik kelas karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara penghasilan owner dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori usaha yang dijalankan.
Namun jika pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama pribadi, maka laporan transaksi, perpajakan, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan 100% ada di pemilik usaha.
Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti pemilik bisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa diberikan kepada KPP di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau secara daring di sistem www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika membuat NPWP Badan wajib menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Lembaga Keuangan Mikro Syariah
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah mempunyai NIB, pebisnis sudah bisa mendaftarkan surat izin operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lainnya bergantung resiko jenis bisnis yang dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui website Online Single Submission. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Untuk membuat NIB, pemilik usaha harus melakukan registrasi di laman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Masuk pada aplikasi OSS;
- Pilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perorangan dengan Non-UMK, maupun non perseorangan;
- Memasukkan form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- mengecek data serta preview NIB;
- Unduh File NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro Syariah
Sesudah NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro kecil, atau non-UMK pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah pengusaha perlu menambah izin usaha yang lain atau tidak.
Jika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk izin operasional ataupun izin komersial. Sedangkan bila risiko usaha yang berjalan termasuk dalam usaha resiko menengah atau risiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menilai kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Lembaga Keuangan Mikro Syariah
Izin lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau bisnis menggunakan aplikasi daring, maka disyaratkan perizinan tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pendaftaran izin tambahan bisa dilakukan memakai Aplikasi Online Single Submission yang selanjutnya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.
Ingin mendaftar izin usaha Lembaga Keuangan Mikro Syariah tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha