Izin usaha Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal menjadi salah satu bagian surat yang penting dimiliki oleh pemilik bisnis Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal agar bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadang-kadang pebisnis hanya mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal.
Sementara itu kalau bisnis telah memiliki izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan membesarkan jumlah penghasilan sampai lolos dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Pendapatan bisnis bisa meningkat karna setelah mengurus izin, pemilik usaha dapat memperoleh pasar yang lebih banyak. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lainnya, atau mendapatkan kesempatan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pengusaha dapat juga mengakses pasar negara lain, menjalankan bisnis ekspor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Sebaliknya jika Pebisnis enggan memiliki izin usaha Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal, ada beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa saja digolongkan sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya usaha dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi penalti baik denda maupun penjara.
Lantas bagaimana caranya supaya bisnis Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini cara dalam memperoleh izin usaha Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melakukan Usaha Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal
Sekarang pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki bagi masing-masing Pebisnis karna berfungsi sebagai bukti dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang perlu disiapkan oleh Pengusaha Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko serta bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal memakai kode 30113.
Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan, peralatan dan bagian kapal, seperti perlengkapan lambung, akomodasi kerja mesin geladak, alat kemudi dan alat bongkar muat.
Dalam memasukkan kode KBLI 30113 perlu mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru memasukkan Kode KBLI 30113, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal
Pemilik usaha bisa menentukan akan memakai badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki keunggulan dan kerugian masing-masing.
Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, usaha akan naik kelas karna bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank menggunakan nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta menjadi semakin transparan antara omset pengusaha dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang berjalan.
Sebagai informasi kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab seutuhnya berada pada pemilik usaha.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pengusaha telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai alamat usaha atau melalui digital di website www.pajak.go.id
Syarat ketika mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftar NPWP Badan mesti menyerahkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik usaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, pengusaha bisa meneruskan permohonan dokumen izin operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lain sesuai resiko kategori usaha yang dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital melalui aplikasi OSS RBA. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain data pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika akan mengajukan NIB, pebisnis bisa mendaftar pada laman Online Single Submission dahulu. Berikut tahap-tahapannya:
- Log-in melalui aplikasi OSS;
- Pilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan baik dengan Non-UMK, maupun non-perseorangan;
- Memasukkan data-data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Memeriksa data-data dan review NIB;
- Mengunduh File NIB.
Melampirkan Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal
Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non UMK pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang menentukan apakah pemilik usaha perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB berguna untuk izin operasional atau perizinan komersial. Tapi jika risiko bisnis yang dijalankan adalah usaha risiko menengah serta risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai kecocokan pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika bisnis dipasarkan melalui media digital, maka dibutuhkan izin lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengurusan perizinan tambahan dapat dijalankan melalui Platform Lembaha OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.
Mau mendapatkan izin usaha Industri Peralatan, Perlengkapan Dan Bagian Kapal tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha