Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Tahapan Mudah Menyiapkan Izin Usaha Pembiayaan Non Leasing Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pembiayaan Non Leasing Lainnya merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang harus diurus oleh pebisnis Pembiayaan Non Leasing Lainnya sehingga bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Ada kalanya pemilik usaha hanya berfokus mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Pembiayaan Non Leasing Lainnya.

Kenyataannya jika bisnis telah memperoleh izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan menambah jumlah laba bahkan terbebas dari beberapa hal yang merugikan usaha di kemudian hari.

Penghasilan usaha dapat bertambah disebabkan sesudah memperoleh izin, pemilik bisnis bisa akses pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan institusi lain, atau mendapatkan pasar baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mendapat akses pasar luar negeri, melakukan kegiatan expor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Tapi jikalau Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Pembiayaan Non Leasing Lainnya, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa saja digolongkan sebagai bisnis ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberi tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Terus apa yang harus dilakukan biar bisnis Pembiayaan Non Leasing Lainnya dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini cara dalam mendapat izin usaha Pembiayaan Non Leasing Lainnya.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melakukan Usaha Pembiayaan Non Leasing Lainnya

Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Pembiayaan Non Leasing Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki bagi seluruh Pengusaha karna fungsinya sebagai pengenal dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang perlu dimiliki oleh Pengusaha Pembiayaan Non Leasing Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI sesuai kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pembiayaan Non Leasing Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang dijalankan. Semua Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Pembiayaan Non Leasing Lainnya kodenya adalah 64929.

Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha pembiayaan non leasing selain yang tercakup dalam kelompok 64921 sampai 64923, misalnya perusahaan pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan penyediaan keuangan jangka panjang untuk kegiatan industri oleh bank industri, perusahaan peminjaman uang di luar sistem perbankan, perusahaan pinjaman kredit untuk pembelian rumah oleh lembaga khusus non depositori, dan perusahaan infrastruktur.

Dalam pemilihan kode KBLI 64929 perlu memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 64929, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Pembiayaan Non Leasing Lainnya

Pemilik usaha bisa memilih hendak memakai badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih profesional karena bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara kekayaan pengusaha dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan jenis bisnis yang dijalankan.

Sebaliknya jika owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan sepenuhnya ada di pemilik usaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang semestinya dibayar oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti pengusaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai domisili bisnis atau melalui digital di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftar NPWP Badan musti melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Pembiayaan Non Leasing Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis telah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, pemilik usaha sudah dapat mengajukan permohonan perizinan operasional, izin komersial, maupun izin lainnya sesuai resiko jenis bisnis yang berjalan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat sistem Online Single Submission. Persyaratan pengajuan NIB diantaranya data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau memperoleh NIB, owner usaha harus mendaftar pada halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Masuk melalui sistem OSS;
  • Klik kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non-perorangan;
  • Memasukkan isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Mengecek kembali formulir dan rangkuman NIB;
  • Cetak Dokumen NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pembiayaan Non Leasing Lainnya

Setelah NIB diperoleh, baik itu usaha , maupun besar pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.

Saat usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Akan tetapi jika risiko usaha yang berjalan termasuk usaha resiko menengah atau risiko tinggi, harus memiliki perizinan lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  komitmen pelaku usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pembiayaan Non Leasing Lainnya

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau usaha memakai aplikasi online, maka akan disyaratkan izin lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengurusan izin tambahan dapat dilaksanakan menggunakan Platform OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.

Hendak mengurus izin usaha Pembiayaan Non Leasing Lainnya tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha