Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Tahapan Mudah Mengurus Izin Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang adalah salah satu kewajiban yang penting diurus oleh pebisnis Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang sehingga usaha bisa jberjalan lancar. Seringkali pemilik bisnis cuma mencari omset sampai melalaikan izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang.

Kenyataannya kalau usaha telah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan menaikkan banyaknya pangsa pasar bahkan terhindar dari masalah yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Laba usaha bisa naik karna setelah membuat izin, pebisnis bisa mengakses pasar yang lebih luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun dapat pasar baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga mengakses pasar negara lain, menjalankan usaha ekspor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Sebaliknya jikalau Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dikategorikan sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya usaha bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Lantas bagaimana agar usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini tahap dalam membuat izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang

Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan bagi seluruh Pengusaha karna fungsinya sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang harus dimiliki oleh Pemilik bisnis Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HAKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Semua Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang adalah 50134.

Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan trayek tetap dan teratur atau liner serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil yang bersumber dari dana APBN dan dikelola melalui DIP pada setiap tahun anggaran. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya

Dalam menentukan kode KBLI 50134 perlu mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna kalau keliru  menentukan Kode KBLI 50134, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang

Pebisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Namun, kalau menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi naik kelas karna bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara penghasilan pebisnis dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang usaha yang akan dijalankan.

Perlu diketahui kalau pebisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab seutuhnya ada di owner.

Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang perlu dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti owner usaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai domisili bisnis atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan wajib menyerahkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memiliki NIB, pemilik usaha dapat mengurus permohonan surat izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lain bergantung resiko bidang bisnis yang dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring di sistem Online Single Submission. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, pengusaha bisa registrasi di laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Daftar pada situs OSS;
  • Pilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, maupun badan usaha;
  • Mengisi formulir yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Memeriksa formulir dan rangkuman NIB;
  • Mendownload File NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang

Ketika NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau besar pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mengajukan izin usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk izin operasional atau izin komersial. Tetapi bila risiko usaha yang akan dijalankan termasuk dalam bisnis risiko menengah ataupun risiko tinggi, maka diperlukan izin lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang

Perizinan lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal jika usaha memakai aplikasi digital, maka diwajibkan izin lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan bisa dilakukan menggunakan Aplikasi OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Hendak mengurus izin usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha