Izin usaha Industri Lampu Dari Logam adalah salah satu bagian kewajiban yang penting dipersiapkan oleh pemilik bisnis Industri Lampu Dari Logam supaya bisnis dapat sah secara hukum. Ada kalanya pengusaha cuma fokus mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Industri Lampu Dari Logam.
Kenyataannya kalau bisnis sudah mendapat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari mememperbesar banyaknya pendapatan bahkan terhindar dari hal-hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.
Laba bisnis bisa meningkat karna setelah mendapatkan izin, pengusaha dapat akses pelanggan yang luas. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau memperoleh pelanggan baru lewat tender yang sudah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, menjalankan bisnis expor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Namun kalau Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Industri Lampu Dari Logam, ada banyak resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan dapat dimasukkan sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya usaha bisa diberi tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.
Lalu bagaimana supaya usaha Industri Lampu Dari Logam bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah mekanisme dalam membuat izin usaha Industri Lampu Dari Logam.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Industri Lampu Dari Logam
Sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Industri Lampu Dari Logam lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan bagi setiap Pemilik bisnis karena digunakan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang harus digunakan oleh Pemilik bisnis Industri Lampu Dari Logam adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI tergantung kategori produk atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Lampu Dari Logam
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk acuan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Seluruh Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Lampu Dari Logam kodenya adalah 25995.
Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu yang bahan utamanya dari logam, seperti lampu mercu suar, lampu tekan dan lampu gantung termasuk komponennya
Ketika menentukan kode KBLI 25995 harus memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 25995, izin usaha tidak bisa berjalan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Industri Lampu Dari Logam
Pengusaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Jika memakai badan usaha, usaha menjadi naik kelas karena bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank memakai identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara harta pemilik bisnis dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan bidang usaha yang beroperasi.
Perlu diketahui kalau owner memilih menjalankan bisnis menggunakan atas nama perseorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, dan izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan sepenuhnya ada pada owner bisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pemilik bisnis telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa dilakukan lewat KPP di kota sesuai alamat usaha atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen ketika mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mengajukan NPWP Badan wajib menyertakan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Industri Lampu Dari Logam
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik usaha telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, owner usaha sudah dapat mendaftarkan surat izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lain tergantung resiko jenis bisnis yang dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital lewat sistem OSS RBA. Dokumen Persyaratan permohonan NIB adalah profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat hendak memperoleh NIB, owner bisnis wajib membuat akun melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Masuk melalui sistem OSS;
- Klik kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan menggunakan UMK, maupun non-perorangan;
- Melengkapi data-data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Memeriksa isian data serta review NIB;
- Mendownload NIB.
Melampirkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Lampu Dari Logam
Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, atau non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.
Ketika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB bisa difungsikan untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi jika risiko usaha yang akan dijalankan termasuk dalam bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Lampu Dari Logam
Perizinan lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal jika bisnis menggunakan media online, maka diperlukan izin tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan bisa dijalankan memakai Platform Online Single Submission yang nantinya akan diputuskan oleh pihak yang berwenang.
Mau mengurus izin usaha Industri Lampu Dari Logam tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha