Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Tahapan Mudah Memperoleh Izin Usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa menjadi salah satu surat yang penting diurus oleh pemilik usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa agar bisnis bisa perlindungan hukum. Kadang-kadang pengusaha hanya memikirkan mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.

Sementara itu jika usaha telah memperoleh izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan meningkatkan jumlah profit sampai terlepas dari masalah yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Pendapatan usaha bisa naik karna setelah mengurus izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lainnya, atau mendapatkan kesempatan baru melalui tender yang sedang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pebisnis juga bisa memperluas akses pasar luar negeri, menjalankan bisnis ekspor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tetapi jikalau Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan dapat dimasukkan sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Lantas bagaimana supaya bisnis Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini mekanisme dalam memperoleh izin usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa

Sekarang ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin  usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus bagi setiap Pemilik usaha karena berfungsi sebagai identitas dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang harus diurus oleh Pemilik usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa menggunakan kode 68110.

Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah

Saat memasukkan kode KBLI 68110 perlu memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 68110, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa

Pemilik bisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, usaha akan lebih profesional karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih jelas antara omset pebisnis dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang usaha yang berjalan.

Akan tetapi kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka laporan keuangan, perpajakan, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab seutuhnya berada di pebisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dilaporkan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pemilik bisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai alamat usaha atau melalui digital di situs www.pajak.go.id

Syarat ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha wajib menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis dapat mengurus pendaftaran surat izin operasional, surat izin komersial, serta perizinan lain tergantung resiko jenis bisnis yang beroperasi.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring melalui aplikasi Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB diantaranya data owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis wajib registrasi melalui halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Daftar melalui situs OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau non perseorangan;
  • Memasukkan data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Cek kembali isian data dan review NIB;
  • Mendownload Surat NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa

Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Namun jika risiko bisnis yang berjalan dikategorikan usaha risiko menengah dan risiko tinggi, maka diperlukan izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menilai  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan undang-undang.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa

Izin lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau bisnis memakai aplikasi online, maka akan dibutuhkan perizinan lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan izin tambahan dapat dilakukan di Situs Lembaha OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh lembaga yang berwenang.

Mau mendaftarkan izin usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha