Izin usaha Perburuan Dan Penangkapan Reptil merupakan salah satu bagian surat yang penting dipersiapkan oleh pebisnis Perburuan Dan Penangkapan Reptil sehingga usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pebisnis terlalu memikirkan mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Perburuan Dan Penangkapan Reptil.
Kenyataannya kalau bisnis sudah membuat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari memperbanyak jumlah laba sampai terhindar dari sejumlah hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Pendapatan usaha dapat bertambah karna sesudah memperoleh izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pasar yang luas. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun memperoleh pelanggan baru melalui tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar internasional, menjalankan usaha export import, ataupun menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Tapi jika Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Perburuan Dan Penangkapan Reptil, ada banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa dikategorikan sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.
Jadi bagaimana caranya agar bisnis Perburuan Dan Penangkapan Reptil bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah prosedur dalam menyiapkan izin usaha Perburuan Dan Penangkapan Reptil.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Perburuan Dan Penangkapan Reptil
Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Perburuan Dan Penangkapan Reptil menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan oleh masing-masing Pemilik usaha karena difungsikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang harus digunakan oleh Pemilik bisnis Perburuan Dan Penangkapan Reptil adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mendaftarkan merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perburuan Dan Penangkapan Reptil
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perburuan Dan Penangkapan Reptil adalah 01713.
Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan reptil dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan reptil dengan perangkap, penangkapan reptil (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan reptil untuk diambil organnya. Contohnya buaya, ular, dan reptil lainnya.
Saat menentukan kode KBLI 01713 harus diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 01713, izin usaha tidak bisa dipakai.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Perburuan Dan Penangkapan Reptil
Pemilik bisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih profesional karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank menggunakan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan harta jadi semakin jelas antara penghasilan pebisnis dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan kategori usaha yang berjalan.
Perlu diketahui juga jika pengusaha memutuskan menjalankan bisnis memakai atas nama pribadi, maka laporan transaksi, perpajakan, dan legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Laporan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan hak sepenuhnya ada di pemilik bisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang mesti dipenuhi oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai tempat tinggal usaha atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftar NPWP Badan harus menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Perburuan Dan Penangkapan Reptil
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mempunyai NIB, pebisnis sudah bisa mendaftarkan permohonan izin operasional, surat izin komersial, serta perizinan lainnya bergantung resiko bidang usaha yang beroperasi.
Sekarang ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara daring melalui sistem OSS RBA. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis wajib melakukan pendaftaran di laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:
- Masuk pada sistem OSS;
- Klik kategori NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMK, atau non-perseorangan;
- Melengkapi isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek data-data serta rangkuman NIB;
- Unduh Dokumen NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perburuan Dan Penangkapan Reptil
Jika NIB didapatkan, baik untuk usaha UMK, maupun besar pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan dasar apakah pemilik bisnis perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Akan tetapi bila risiko usaha yang berjalan termasuk dalam bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, diperlukan izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah taat dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Perburuan Dan Penangkapan Reptil
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika bisnis menggunakan aplikasi digital, maka dibutuhkan izin tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilaksanakan lewat Platform Online Single Submission yang nantinya akan disetujui oleh dinas yang berwenang.
Mau mendapatkan izin usaha Perburuan Dan Penangkapan Reptil tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha