Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Tahapan Mudah Membuat Izin Usaha Aktivitas Fotografi

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Fotografi jadi salah satu surat yang perlu dipersiapkan oleh pemilik usaha Aktivitas Fotografi supaya usaha bisa sah secara hukum. Kadang-kadang pengusaha cuma memikirkan mencari profit sampai melalaikan izin usaha Aktivitas Fotografi.

Kenyataannya jika usaha telah membuat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menaikkan jumlah omset bahkan lolos dari sejumlah hal yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Laba bisnis dapat meningkat disebabkan setelah mendapat izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pelanggan yang lebih luas. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lain, maupun memperoleh pasar baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga dapat memperluas akses pasar negara lain, melakukan bisnis expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Sebaliknya jikalau Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Aktivitas Fotografi, ada beberapa resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberi peringatan, disidak oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Lalu apa yang harus disiapkan supaya usaha Aktivitas Fotografi bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut cara dalam menyiapkan izin usaha Aktivitas Fotografi.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Aktivitas Fotografi

Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Aktivitas Fotografi lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus bagi seluruh Pemilik usaha karna digunakan sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang perlu digunakan oleh Pebisnis Aktivitas Fotografi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Aktivitas Fotografi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk panduan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Semua Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Fotografi menggunakan kode 74201.

Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup kegiatan fotografi atau pemotretan, baik untuk perorangan atau kepentingan bisnis, seperti fotografi untuk paspor, sekolah, pernikahan dan lain-lain; fotografi untuk tujuan komersil, publikasi, mode, real estat atau pariwisata; fotografi dari udara (pemotretan dari udara atau aerial photography) dan perekaman video untuk acara seperti pernikahan, rapat dan lain-lain. Kegiatan lain adalah pemrosesan dan pencetakan hasil pemotretan tersebut, meliputi pencucian, pencetakan dan perbesaran dari negatif film atau cine-film yang diambil klien; laboratorium pencucian film dan pencetakan foto; photo shop (tempat cuci foto) satu jam (bukan bagian dari toko kamera); mounting slide dan penggandaan dan restoring atau pengubahan sedikit tranparasi dalam hubungannya dengan fotografi. Termasuk juga kegiatan jurnalis foto dan pembuatan mikrofilm dari dokumen. Produksi film untuk bioskop dan video dan distribusinya dimasukkan dalam golongan 591.

Ketika menentukan kode KBLI 74201 perlu mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna kalau keliru  menentukan Kode KBLI 74201, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Aktivitas Fotografi

Pengusaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Namun, jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi naik kelas karena usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara omset pemilik bisnis dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan kategori usaha yang berjalan.

Namun kalau pemilik usaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama pribadi, maka laporan keuangan, pajak, serta perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan hak seutuhnya berada di pemilik bisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang mesti disampaikan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti owner bisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak di wilayah sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftar NPWP Badan Usaha wajib menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Aktivitas Fotografi

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis telah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, pebisnis sudah dapat meneruskan permohonan perizinan operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lain menyesuaikan resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara digital di aplikasi Online Single Submission. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat hendak mengurus NIB, pemilik usaha perlu membuat akun pada halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:

  • Mendaftar melalui website OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non perseorangan;
  • Mengisi form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Memeriksa formulir serta preview NIB;
  • Mencetak NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Fotografi

Saat NIB didapatkan, baik itu usaha mikro kecil, atau non UMK pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pengusaha perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Akan tetapi bila resiko bisnis yang berjalan termasuk dalam usaha risiko menengah ataupun resiko tinggi, diperlukan perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Fotografi

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau bisnis menggunakan platform online, maka diharuskan izin lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilakukan menggunakan Platform Lembaha OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh pihak yang punya kewenangan.

Ingin mengurus izin usaha Aktivitas Fotografi tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha