Izin usaha Pengusahaan Kokon/kepompong Ulat Sutera adalah satu dari banyaknya syarat yang penting diurus oleh pemilik bisnis Pengusahaan Kokon/kepompong Ulat Sutera sehingga bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pemilik bisnis cuma memikirkan mencari laba sampai melupakan izin usaha Pengusahaan Kokon/kepompong Ulat Sutera.
Padahal kalau bisnis telah membuat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dari membesarkan jumlah pelanggan sampai terlepas dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Penghasilan bisnis dapat naik disebabkan setelah mendapat izin, pebisnis dapat mengakses pasar yang lebih banyak. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lain, atau dapat pasar baru lewat tender yang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mengakses pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan expor impor, bahkan membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Sebaliknya jikalau Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Pengusahaan Kokon/kepompong Ulat Sutera, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan dapat dianggap sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Lantas bagaimana caranya biar bisnis Pengusahaan Kokon/kepompong Ulat Sutera dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini mekanisme dalam memperoleh izin usaha Pengusahaan Kokon/kepompong Ulat Sutera.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Menjalankan Usaha Pengusahaan Kokon/kepompong Ulat Sutera
Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Pengusahaan Kokon/kepompong Ulat Sutera menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan bagi semua Pemilik usaha karna digunakan sebagai identitas dari Pengusaha.
Kewajiban lain yang wajib disiapkan oleh Pebisnis Pengusahaan Kokon/kepompong Ulat Sutera adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual sesuai kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Pengusahaan Kokon/kepompong Ulat Sutera
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk acuan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Semua Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Pengusahaan Kokon/kepompong Ulat Sutera adalah 01492.
Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran kokon/kepompong ulat sutera
Saat menentukan kode KBLI 01492 harus memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 01492, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Pengusahaan Kokon/kepompong Ulat Sutera
Pemilik usaha bisa memilih hendak memakai badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karna usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara penghasilan owner dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan kategori bisnis yang berjalan.
Perlu diketahui juga jika pemilik bisnis memilih menjalankan usaha memakai identitas pribadi, maka laporan transaksi, perpajakan, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab seutuhnya ada pada pengusaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pebisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat diberikan melalui KPP di wilayah sesuai lokasi usaha atau secara digital di situs www.pajak.go.id
Persyaratan untuk membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau membuat NPWP Badan Usaha perlu menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Pengusahaan Kokon/kepompong Ulat Sutera
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis sudah terdaftar resmi di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis dapat mengajukan permohonan perizinan operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lainnya tergantung resiko kategori usaha yang berjalan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring pada web OSS RBA. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis dapat melakukan registrasi melalui laman Online Single Submission dahulu. Berikut tahap-tahapannya:
- Masuk melalui sistem OSS;
- Klik kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMK, atau non perseorangan;
- Memasukkan form yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Cek isian data serta review NIB;
- Mengunduh File NIB.
Mengurus Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pengusahaan Kokon/kepompong Ulat Sutera
Jika NIB tersedia, baik untuk usaha , maupun non UMK pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang menentukan apakah pebisnis perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.
Ketika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB berguna untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi bila resiko usaha yang berjalan masuk sebagai usaha resiko menengah maupun resiko tinggi, wajib mempunyai izin lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang kecocokan pelaku usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Pengusahaan Kokon/kepompong Ulat Sutera
Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau usaha dijalankan melalui media online, maka diharuskan izin lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilakukan menggunakan Situs Lembaha OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.
Mau mendaftarkan izin usaha Pengusahaan Kokon/kepompong Ulat Sutera tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha