Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Tahapan Mudah Melegalkan Izin Usaha Industri Serat Sabut Kelapa

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Serat Sabut Kelapa merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang penting diurus oleh pemilik bisnis Industri Serat Sabut Kelapa sehingga bisnis bisa sah secara hukum. Ada kalanya pebisnis hanya memikirkan mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Industri Serat Sabut Kelapa.

Sedangkan kalau usaha telah memperoleh izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan mememperbesar jumlah profit bahkan terbebas dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Omset bisnis dapat naik karna sesudah membuat izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lain, maupun dapat peluang baru melalui pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, menjalankan kegiatan ekspor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Akan tetapi jika Pengusaha tidak mengurus izin usaha Industri Serat Sabut Kelapa, ada beberapa resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa saja dimasukkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.

Jadi bagaimana caranya biar bisnis Industri Serat Sabut Kelapa bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini prosedur dalam mendapatkan izin usaha Industri Serat Sabut Kelapa.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Menjalankan Usaha Industri Serat Sabut Kelapa

Sekarang ini pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Industri Serat Sabut Kelapa melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan bagi masing-masing Pengusaha karna berfungsi sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang wajib disiapkan oleh Pebisnis Industri Serat Sabut Kelapa adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen HKI tergantung kategori barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Serat Sabut Kelapa

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk acuan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Semua Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Serat Sabut Kelapa menggunakan kode 32905.

Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pengolahan sabut kelapa menjadi bahan baku, seperti cocofiber (serat sabut kelapa), cocopeat (serbuk sabut kelapa), Rubberized Curl Coir (RCC)/ serat sabut kelapa berkaret (sebutret), dan lainnya. Contoh: cocofiber digunakan untuk pembuatan jok mobil, spring bed, dan lainnya serta cocopeat biasanya digunakan untuk media tanaman, dan lainnya.

Ketika memilih kode KBLI 32905 perlu diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 32905, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Industri Serat Sabut Kelapa

Pengusaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Jika memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karena usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank memakai nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi lebih jelas antara omset pengusaha dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang akan berjalan.

Perlu diketahui jika owner bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama pribadi, maka transaksi keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab seutuhnya berada pada pemilik bisnis.

Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pemilik usaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai domisili bisnis atau secara digital di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat untuk mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu melampirkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Serat Sabut Kelapa

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis sudah terdaftar di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, pebisnis sudah dapat meneruskan surat izin operasional, dokumen izin komersial, serta perizinan lainnya tergantung resiko jenis bisnis yang beroperasi.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online lewat web OSS. Persyaratan pengajuan NIB adalah identitas pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, pengusaha harus membuat akun melalui halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:

  • Mendaftar pada situs OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non Mikro Kecil, atau non perorangan;
  • Melengkapi form yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Mengecek kembali data dan preview NIB;
  • Mengunduh NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Serat Sabut Kelapa

Setelah NIB didapatkan, baik itu usaha , maupun non UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik usaha perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB sudah termasuk untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Tapi bila resiko usaha yang berjalan dikategorikan usaha risiko menengah ataupun resiko tinggi, maka diperlukan izin lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau  komitmen pelaku usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Serat Sabut Kelapa

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau bisnis dijalankan menggunakan aplikasi online, maka diharuskan izin lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan bisa dilakukan memakai Website Online Single Submission yang langkahnya akan disetujui oleh kementerian yang berwenang.

Ingin mendapatkan izin usaha Industri Serat Sabut Kelapa tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version