Izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Satelit menjadi salah satu surat yang perlu disiapkan oleh pebisnis Aktivitas Telekomunikasi Satelit supaya usaha dapat berjalan resmi. Seringkali pemilik usaha terlalu memikirkan mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Satelit.
Padahal jika usaha sudah memperoleh izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari membesarkan jumlah omset bahkan terbebas dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Penghasilan usaha bisa naik disebabkan setelah mendapat izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pasar yang lebih beragam. Antaralain adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau memperoleh peluang baru melalui tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pengusaha dapat juga merambah pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan ekspor impor, sampai menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Namun jika Pengusaha tidak mengurus izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Satelit, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Jadi bagaimana caranya agar bisnis Aktivitas Telekomunikasi Satelit bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah cara dalam memperoleh izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Satelit.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Melakukan Usaha Aktivitas Telekomunikasi Satelit
Sekarang pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Satelit menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki bagi semua Pebisnis karna berfungsi sebagai identitas dari Pebisnis.
Selain NIB, izin yang perlu disiapkan oleh Pengusaha Aktivitas Telekomunikasi Satelit adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI tergantung jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Aktivitas Telekomunikasi Satelit
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Masing-masing Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Telekomunikasi Satelit kodenya adalah 61300.
Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak melalui satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan penghubung. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pengoperasian, perawatan atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio visual atau program teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke konsumen melalui sistem satelit yang langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan di sini umumnya tidak berasal dari materi pemrograman). Termasuk kegiatan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur satelit
Ketika pemilihan kode KBLI 61300 perlu memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna jika keliru memasukkan Kode KBLI 61300, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Aktivitas Telekomunikasi Satelit
Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Namun, jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih terpercaya karna bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan harta jadi semakin transparan antara harta pribadi dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan kategori bisnis yang akan dijalankan.
Sementara kalau pebisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai nama perorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, dan perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak seutuhnya ada pada owner bisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang mesti dipenuhi oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pemilik bisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai lokasi usaha atau lewat digital di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat ketika mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha wajib menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Aktivitas Telekomunikasi Satelit
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, pebisnis sudah bisa mengajukan perizinan operasional, perizinan komersial, ataupun izin lainnya sesuai resiko bidang bisnis yang dijalankan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui sistem OSS RBA. Persyaratan permohonan NIB antara lain profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak mengurus NIB, owner usaha wajib mendaftar pada laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Mendaftar melalui situs OSS;
- Klik kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan menggunakan UMKM, maupun non-perorangan;
- Mengisi data-data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- mengecek form dan rangkuman NIB;
- Mendownload Surat NIB.
Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Telekomunikasi Satelit
Setelah NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro kecil, maupun besar pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah pengusaha perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.
Saat bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk izin operasional atau izin komersial. Akan tetapi bila risiko usaha yang dijalankan adalah usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, harus mempunyai perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur komitmen pelaku usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Telekomunikasi Satelit
Izin lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika bisnis dijalankan melalui aplikasi daring, maka akan diperlukan izin lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengajuan izin tambahan dapat dilakukan memakai Sistem Online Single Submission yang langkahnya akan diputuskan oleh dinas yang punya kewenangan.
Ingin mengajukan izin usaha Aktivitas Telekomunikasi Satelit tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha