Izin usaha Industri Pengasapan Karet adalah salah satu bagian kewajiban yang penting dimiliki oleh pengusaha Industri Pengasapan Karet agar bisnis dapat jberjalan lancar. Seringkali pemilik usaha hanya memikirkan mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Industri Pengasapan Karet.
Padahal jika bisnis telah memperoleh izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan mememperbesar jumlah omset sampai lolos dari masalah yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.
Laba usaha dapat meningkat karna setelah memperoleh izin, pebisnis bisa memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun memperoleh peluang baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat berkesempatan mengakses pasar negara lain, melakukan kegiatan expor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Namun jika Pebisnis abai terhadap izin usaha Industri Pengasapan Karet, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa digolongkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis dapat diberi peringatan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Terus apa yang harus disiapkan biar usaha Industri Pengasapan Karet dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah mekanisme dalam membuat izin usaha Industri Pengasapan Karet.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Industri Pengasapan Karet
Pada saat ini pemerintah telah mempermudah pengurusan izin usaha Industri Pengasapan Karet lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus oleh masing-masing Pemilik usaha karna fungsinya sebagai identitas dari Pebisnis.
Kewajiban lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik usaha Industri Pengasapan Karet adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mendaftarkan merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Pengasapan Karet
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Seluruh Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Pengasapan Karet menggunakan kode 22121.
Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha pengasapan karet yang dilakukan dengan tujuan mengawetkan karet, seperti Ribbed Smoked Sheet (RSS) dan brown crepe dari pengasapan
Saat pemilihan kode KBLI 22121 perlu diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 22121, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Industri Pengasapan Karet
Pemilik usaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Namun, kalau memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karna bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau rekening bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan harta jadi semakin transparan antara harta pemilik usaha dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis usaha yang berjalan.
Sementara jika owner memutuskan menjalankan usaha menggunakan nama perorangan, maka laporan transaksi, NPWP, serta izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab 100% berada pada pemilik usaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti owner usaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan lewat KPP di wilayah sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat digital di website www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan wajib melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Industri Pengasapan Karet
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mempunyai NIB, pebisnis dapat mendaftarkan permohonan dokumen izin operasional, surat izin komersial, serta izin lainnya tergantung resiko kategori usaha yang berjalan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital melalui website OSS RBA. Persyaratan pengajuan NIB antaralain data pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika akan membuat NIB, owner usaha wajib melakukan registrasi pada halaman OSS dahulu. Berikut prosedurnya:
- Masuk melalui sistem OSS;
- Memilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMKM, maupun non perorangan;
- Mengisi data-data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Mengecek kembali isian data serta preview NIB;
- Mencetak File NIB.
Memenuhi Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pengasapan Karet
Sesudah NIB didapatkan, baik untuk usaha , ataupun non UMK pasti akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menentukan apakah pemilik usaha perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.
Jika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB dapat berfungsi untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Sebaliknya bila risiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam usaha risiko menengah maupun resiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Pengasapan Karet
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika usaha dijalankan melalui aplikasi online, maka diperlukan perizinan lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilaksanakan menggunakan Website Lembaha OSS yang nantinya akan diputuskan oleh lembaga yang punya kewenangan.
Mau mendaftar izin usaha Industri Pengasapan Karet tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha