Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Seperti Ini Tahap Tepat Memperoleh Izin Usaha Perdagangan Eceran Furnitur

Izin usaha Perdagangan Eceran Furnitur merupakan salah satu bagian kewajiban yang perlu disiapkan oleh pengusaha Perdagangan Eceran Furnitur sehingga usaha dapat perlindungan hukum. Seringkali pemilik usaha terlalu memikirkan mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Furnitur.

Sedangkan jika usaha sudah memperoleh izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan meningkatkan banyaknya profit sampai terhindar dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa datang.

Laba usaha bisa naik karna setelah mendapat izin, pebisnis dapat mengakses pasar yang luas. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lain, atau memperoleh peluang baru melalui tender yang sedang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, melakukan bisnis export import, ataupun melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Sebaliknya kalau Pebisnis mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Furnitur, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan akan digolongkan sebagai bisnis yang ilegal. Resikonya bisnis dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Lalu apa yang harus disiapkan agar bisnis Perdagangan Eceran Furnitur dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah tahap dalam memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Furnitur.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Furnitur

Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Furnitur melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh bagi masing-masing Pemilik usaha karna digunakan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang harus disiapkan oleh Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Furnitur adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mendaftarkan merek dagang ke Ditjen HKI sesuai jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Perdagangan Eceran Furnitur

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk panduan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Semua Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Furnitur menggunakan kode 47591.

Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus furniture, seperti meja, kursi, lemari, tempat tidur, rak buku, rak sepatu dan bufet. Termasuk juga usaha perdagangan eceran khusus kasur dan bantal/guling

Ketika menentukan kode KBLI 47591 harus memastikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang berjalan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 47591, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Furnitur

Pemilik bisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian tersendiri.

Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih kredibel karna bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan harta jadi semakin transparan antara penghasilan pebisnis dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang bisnis yang dijalankan.

Perlu diketahui juga jika pengusaha memutuskan menjalankan bisnis memakai identitas pribadi, maka laporan transaksi, pajak, dan perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab 100% berada pada pemilik usaha.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pengusaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai lokasi usaha atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id

Persyaratan untuk mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan Usaha musti menyertakan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Furnitur

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memiliki NIB, owner usaha sudah dapat mengurus dokumen izin operasional, perizinan komersial, atau perizinan lainnya menyesuaikan resiko jenis usaha yang dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat website OSS. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika mau mendapatkan NIB, pebisnis bisa membuat akun di laman OSS terlebih dahulu. Berikut tahapannya:

  • Mendaftar melalui situs OSS;
  • Pilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun non-perorangan;
  • Mengisi formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • mengecek formulir dan rangkuman NIB;
  • Mengunduh Surat NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Furnitur

Sesudah NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro kecil, atau non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Tetapi jika risiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan usaha resiko menengah serta risiko tinggi, maka diperlukan izin tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menilai  kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Furnitur

Izin lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau usaha menggunakan media daring, maka disyaratkan perizinan lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Permohonan izin tambahan bisa dilaksanakan menggunakan Platform Lembaha OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh dinas yang punya kewenangan.

Mau mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Furnitur tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha