Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Tahap Tepat Memperoleh Izin Usaha Pengusahaan Rotan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pengusahaan Rotan adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dipersiapkan oleh pebisnis Pengusahaan Rotan agar bisnis dapat jberjalan lancar. Seringkali pebisnis berfokus mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Pengusahaan Rotan.

Kenyataannya kalau usaha telah memiliki izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari menambah banyaknya laba bahkan terhindar dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.

Penghasilan usaha bisa meningkat disebabkan setelah menyiapkan izin, pengusaha dapat mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun dapat pasar baru melalui tender yang telah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan export import, ataupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Tapi kalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Pengusahaan Rotan, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Terus apa yang harus dilakukan biar bisnis Pengusahaan Rotan bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah tahap dalam mendapat izin usaha Pengusahaan Rotan.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Pengusahaan Rotan

Sekarang ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Pengusahaan Rotan menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan oleh semua Pemilik usaha karna digunakan sebagai identitas dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang perlu dimiliki oleh Pemilik usaha Pengusahaan Rotan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual sesuai jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Pengusahaan Rotan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk acuan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Masing-masing Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Pengusahaan Rotan menggunakan kode 02131.

Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha persemaian/pembibitan, penanaman/pengayaan, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman rotan

Ketika menentukan kode KBLI 02131 harus diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 02131, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Pengusahaan Rotan

Pengusaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keunggulan dan kerugian tersendiri.

Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha akan lebih profesional karena usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara harta pemilik bisnis dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis usaha yang akan berjalan.

Sementara kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, serta perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan hak sepenuhnya berada pada pemilik bisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang harus disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti owner usaha telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai alamat usaha atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau membuat NPWP Badan mesti mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Pengusahaan Rotan

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memperoleh NIB, owner usaha bisa meneruskan perizinan operasional, izin komersial, ataupun izin lain menyesuaikan resiko jenis usaha yang berjalan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online di web OSS. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain profil pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika akan memperoleh NIB, owner usaha harus melakukan registrasi di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:

  • Daftar melalui situs OSS;
  • Pilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMK, atau non-perorangan;
  • Memasukkan data-data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengcek isian data dan rangkuman NIB;
  • Unduh File NIB.

Memenuhi Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pengusahaan Rotan

Jika NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Tapi jika resiko bisnis yang dijalankan termasuk dalam usaha resiko menengah maupun resiko tinggi, diharuskan memiliki izin tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang telah taat dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Pengusahaan Rotan

Izin tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau bisnis memakai media daring, maka akan diwajibkan izin lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan dapat dilaksanakan memakai Sistem Online Single Submission yang selanjutnya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.

Ingin mendaftarkan izin usaha Pengusahaan Rotan tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha