Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Tahap Tepat Memiliki Izin Usaha Pertanian Padi Inbrida

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pertanian Padi Inbrida menjadi satu dari sekian banyak surat yang perlu diurus oleh pemilik bisnis Pertanian Padi Inbrida supaya usaha bisa berjalan resmi. Kadang-kadang pemilik usaha cuma berfokus mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Pertanian Padi Inbrida.

Kenyataannya kalau bisnis sudah memperoleh izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan menaikkan banyaknya profit sampai terlepas dari masalah yang merugikan usaha di kemudian hari.

Profit usaha dapat meningkat karna setelah menyiapkan izin, pengusaha dapat memperoleh pasar yang lebih beragam. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lain, maupun mendapatkan kesempatan baru melalui tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pengusaha bisa juga mengembangkan usaha ke pasar negara lain, menjalankan kegiatan export import, bahkan melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Sebaliknya kalau Pengusaha mengabaikan izin usaha Pertanian Padi Inbrida, ada beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa saja dianggap sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.

Jadi apa yang harus disiapkan supaya bisnis Pertanian Padi Inbrida dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini cara dalam mendapatkan izin usaha Pertanian Padi Inbrida.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Menjalankan Usaha Pertanian Padi Inbrida

Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Pertanian Padi Inbrida menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus bagi seluruh Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang wajib dimiliki oleh Pemilik usaha Pertanian Padi Inbrida adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai resiko dan bidang usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Pertanian Padi Inbrida

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Semua Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Pertanian Padi Inbrida adalah 01122.

Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pertanian inbrida (bukan hibrida) mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan komoditas gabah kering panen (GKP). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi in hibrida. Padi in hibrida adalah padi yang produksi benihnya dilakukan melalui penyerbukan sendiri atau terjadi secara alami. Terdiri dari Padi varietas Unggul Non Hibrida seperti Memberamo, Menkongga, Ciherang, IR-6, Inpari, Inpara, Inpago dan Padi Varietas Lokas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani.

Saat pemilihan kode KBLI 01122 harus memastikan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 01122, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Pertanian Padi Inbrida

Pengusaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keuntungan dan kerugian tersendiri.

Jika memilih badan usaha, usaha akan lebih dipercaya karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara omset pebisnis dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang usaha yang berjalan.

Perlu diketahui juga jika pengusaha memutuskan menjalankan bisnis memakai identitas perseorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, dan perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan hak seutuhnya ada di owner bisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pengusaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai lokasi usaha atau secara digital di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha musti melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Pertanian Padi Inbrida

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik usaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis sudah bisa mengurus pendaftaran dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lain menyesuaikan resiko bidang bisnis yang berjalan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat website Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB antara lain data owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner usaha wajib melakukan registrasi di halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Log-in melalui situs OSS;
  • Pilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non-UMK, maupun non-perseorangan;
  • Melengkapi data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengecek kembali isian data dan rangkuman NIB;
  • Unduh Dokumen NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pertanian Padi Inbrida

Saat NIB tersedia, baik untuk usaha , atau non-UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah pengusaha perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.

Jika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB berguna untuk izin operasional atau izin komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan bisnis resiko menengah serta resiko tinggi, dibutuhkan izin tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan  kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan undang-undang.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Pertanian Padi Inbrida

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika bisnis dijalankan melalui aplikasi daring, maka dibutuhkan izin tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan bisa dilakukan di Sistem OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.

Ingin mendaftarkan izin usaha Pertanian Padi Inbrida tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha