Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Tahap Tepat Memiliki Izin Usaha Perdagangan Eceran Alat-alat Pertukangan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Alat-alat Pertukangan merupakan salah satu kewajiban yang harus dimiliki oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Alat-alat Pertukangan sehingga bisnis dapat sah secara hukum. Terkadang pemilik usaha hanya berfokus mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Alat-alat Pertukangan.

Kenyataannya kalau usaha telah membuat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan membesarkan banyaknya laba bahkan terlepas dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.

Profit usaha bisa naik karna sesudah menyiapkan izin, pemilik bisnis bisa mengakses pasar yang lebih beragam. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan institusi lain, maupun dapat pasar baru lewat tender yang sedang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa berkesempatan mengakses pasar seluruh dunia, melakukan bisnis expor impor, sampai menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Akan tetapi kalau Pebisnis mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Alat-alat Pertukangan, ada beberapa masalah yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat dimasukkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya usaha dapat diberi peringatan, disidak oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Jadi apa yang harus dilakukan agar bisnis Perdagangan Eceran Alat-alat Pertukangan bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini prosedur dalam mendapat izin usaha Perdagangan Eceran Alat-alat Pertukangan.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Alat-alat Pertukangan

Sekarang pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Alat-alat Pertukangan melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan bagi seluruh Pengusaha karena berfungsi sebagai bukti dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Alat-alat Pertukangan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perdagangan Eceran Alat-alat Pertukangan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Alat-alat Pertukangan memakai kode 47797.

Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat-alat pertukangan, seperti pahat, gergaji, obeng, tang, palu, ketam, kampak

Saat menentukan kode KBLI 47797 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 47797, izin usaha tidak bisa digunakan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Alat-alat Pertukangan

Pemilik bisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keuntungan dan kerugian masing-masing.

Namun, kalau memakai badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karena usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan harta jadi lebih transparan antara omset pengusaha dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori bisnis yang berjalan.

Sebaliknya kalau pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak 100% ada di pebisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang musti disampaikan oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti owner bisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat diberikan lewat KPP di daerah sesuai domisili bisnis atau secara digital di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika membuat NPWP Badan Usaha harus menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Perdagangan Eceran Alat-alat Pertukangan

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memperoleh NIB, pemilik usaha sudah dapat mengajukan permohonan izin operasional, izin komersial, ataupun izin lain menyesuaikan resiko jenis bisnis yang beroperasi.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital di situs Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran NIB antaralain identitas pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, owner bisnis wajib registrasi melalui laman OSS dahulu. Berikut ini tahapannya:

  • Daftar pada website OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, maupun badan usaha;
  • Memasukkan form yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengcek data dan preview NIB;
  • Cetak Dokumen NIB.

Melampirkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Alat-alat Pertukangan

Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha UMK, ataupun non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah pengusaha perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Akan tetapi jika resiko bisnis yang berjalan masuk sebagai bisnis risiko menengah maupun resiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur  kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang telah taat dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Alat-alat Pertukangan

Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau bisnis menggunakan media online, maka dibutuhkan izin lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan bisa dilaksanakan menggunakan Sistem Online Single Submission yang nantinya akan diputuskan oleh dinas yang berwenang.

Hendak mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Alat-alat Pertukangan tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha