Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Seperti Ini Tahap Tepat Melegalkan Izin Usaha Konstruksi Gedung Industri

Izin usaha Konstruksi Gedung Industri menjadi satu dari sekian banyak syarat yang harus diurus oleh pemilik usaha Konstruksi Gedung Industri sehingga bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Terkadang pebisnis cuma berfokus mencari laba sampai melalaikan izin usaha Konstruksi Gedung Industri.

Padahal jika usaha sudah memiliki izin, ada banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan mememperbesar banyaknya laba bahkan terlepas dari masalah yang bisa merugikan usaha di masa datang.

Penghasilan bisnis dapat bertambah karna setelah mendapatkan izin, pebisnis dapat memperoleh pasar yang luas. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun dapat kesempatan baru melalui tender yang sudah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mengembangkan usaha ke pasar negara lain, menjalankan usaha ekspor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Namun jika Pengusaha tidak memiliki izin usaha Konstruksi Gedung Industri, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan dianggap sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya usaha bisa diberi peringatan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Lantas apa yang harus dilakukan agar usaha Konstruksi Gedung Industri bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Konstruksi Gedung Industri.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Menjalankan Usaha Konstruksi Gedung Industri

Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Konstruksi Gedung Industri menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan bagi seluruh Pebisnis karena berfungsi sebagai identitas dari Pebisnis.

Legalitas lain yang wajib diurus oleh Pemilik bisnis Konstruksi Gedung Industri adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI sesuai kategori produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Konstruksi Gedung Industri

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Semua Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Konstruksi Gedung Industri memakai kode 41013.

Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk industri, seperti pabrik dan bengkel kerja. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri.

Ketika menentukan kode KBLI 41013 harus memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang akan berjalan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 41013, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Konstruksi Gedung Industri

Pengusaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kekurangan tersendiri.

Namun, jika memakai badan usaha, bisnis akan lebih dipercaya karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara harta owner dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan kategori bisnis yang akan berjalan.

Namun kalau pebisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan sepenuhnya berada pada owner.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang harus dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pebisnis telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP dapat dilakukan melalui KPP di kabupaten sesuai lokasi usaha atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id

Persyaratan ketika mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftarkan NPWP Badan harus melampirkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Konstruksi Gedung Industri

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah terdaftar resmi di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha sudah bisa meneruskan pendaftaran dokumen izin operasional, izin komersial, maupun izin lainnya bergantung resiko bidang usaha yang akan dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online di website OSS. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain profil pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika hendak membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha harus melakukan registrasi di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahapannya:

  • Mendaftar melalui aplikasi OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMK, maupun non perseorangan;
  • Melengkapi isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek kembali formulir serta preview NIB;
  • Mengunduh NIB.

Memenuhi Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Konstruksi Gedung Industri

Setelah NIB diperoleh, baik itu usaha mikro kecil, atau non-UMK pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan dasar apakah pengusaha perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB bisa difungsikan untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Tapi jika resiko usaha yang akan dijalankan masuk dalam usaha risiko menengah atau risiko tinggi, wajib memiliki perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai  kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Konstruksi Gedung Industri

Perizinan lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau bisnis dipasarkan melalui platform online, maka akan diwajibkan perizinan lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Izin tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan izin tambahan dapat dilaksanakan melalui Situs OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh pemerintahan yang berwenang.

Ingin mengurus izin usaha Konstruksi Gedung Industri tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha